OJK Cabut Izin Kresna Life, Ada Peluang buat PKPU

OJK Cabut Izin Kresna Life, Ada Peluang buat PKPU

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 25 Jun 2023 00:08 WIB
Sejumlah nasabah perusahaan asuransi Kresna Life menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Momen nasabah Kresna Life mengadukan masalah mereka ke OJK.Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023). Adapun alasan dibalik langkah ini ialah perusahaan tak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC).

Menyangkut hal ini, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai pencabutan izin usaha Kresna Life memang sudah diprediksikan akan terjadi karena status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah berlangsung lama.

"Pencabutan Ijin Usaha Kresna Life sudah bisa diduga karena Kresna Life tidak bisa mengatasi penyebab dikenakannya status PKU yang sudah berlangsung lama. Yaitu tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun investor baru," katanya, dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (24/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema Subordinate Loan (SOL) telah didukung oleh sebagian besar pemegang polis, terjadi masalah administrasi sehingga langlah ini tidak mendatangkan keyakinan bahwa akan adanya perbaikan RBC.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai Undang-Undang (UU) 37 tahun 2004 tentang Kepailitan. PKPU ini menjadi solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Menurutnya, langkah PKPU ini tidak melanggar aturan. Pasalnya, Kresna Life sudah tidak lagi berada dalam kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha atau CIU tersebut.

Ia juga menilai, langkah PKPU ini jauh lebih sederhana. Lewat UU ini, waktu PKPU dibatasi dengan berlangsung paling lama 45 hari. PKPU juga berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara. Sedangkan proses likuidasi lebih rumit, yang mana memakan waktu hingga 2 tahun menurut POJK Nomor 28/POJK.05/2015.

Sejalan dengan itu, Irvan berharap OJK tidak mengulangi preseden buruk lewat intervensi ke Pengadilan Negeri (PN), seperti yang dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life. Pada kala itu, OJK mengirimkan surat kepada PN untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

"Sesuai dengan semangat UU 4/2023 yang mengedepankan perlindungan konsumen, OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life," imbuhnya.

Ia juga berharap, OJK tidak menggunakan POJK 28/2015 sebagai mekanisme pembentukan Tim likuidasi oleh RUPS. Karena nyatanya para pemegang saham telah gagal melakukan suntikan modal yang diperlukan perusahaan, apalagi Direktur Utama Kresna Life berstatus tersangka.

Irvan sendiri mengapresiasi langkah OJK dalam menggunakan UU 4/2023 P2PSK yang mengedepankan perlindungan konsumen dengan pendekatan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium yang menjadi dasar UU 40/2014 tentang Perasuransian yang digunakan saat kasus Wanaartha Life.

"Namun masih harus diuji ketika OJK apakah memberi izin kepada nasabah Kresna Life selaku kreditur mengajukan PKPU sesuai UU 37/2004 PKPU dan kepailitan juncto pasal 50 UU 40/2014 perasuransian. Seperti yang dihalangi oleh OJK pada kasus AJB Bumiputera dan Wanaartha Life, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum hingga kini," pungkasnya.


Hide Ads