Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsultasi pembahasan soal pembentukan Peraturan OJK (POJK) soal spin-off unit usaha syariah (UUS) dengan Komisi XI DPR.
Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan pembahasan yang dilakukan OJK hari ini membahas soal substansi POJK yang mengatur soal unit-unit usaha syariah. Sejauh ini anggota komisi menurutnya menyetujui usulan substansi yang diungkapkan oleh OJK.
"Kita bicara substansi itunya, POJK, perbankan syariah dan unit penjaminan syariah dan asuransi syariah. Jadi nanti akan keluar POJK sebagai pelaksana UU PPSK terhadap unit UUS sebagai badan usaha sendiri. Spin off-nya akan diatur OJK. Kita setujui tadi substansi-substansi yang akan jadi roh POJK itu. Baik itu pemisahannya dan sebagainya," kata Misbakhun ditemui usai rapat, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sesuai dengan UU PPSK beberapa aturan baru OJK memang harus dikonsultasikan dengan DPR.
"Karena mewajibkan UU PPSK POJK harus dikonsultasikan ke DPR, dan kita berikan persetujuan kerangka-kerangka sesuai aturan seperti apa POJK-nya," ungkap Misbakhun.
OJK dan Komisi XI DPR dalam waktu dekat juga akan membahas soal substansi POJK soal bursa karbon. "Secepatnya, setelah OJK berikan draf substansi sesuai dengan UU PPSK," katanya.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono menjabarkan hasil rapat soal POJK UUS akan dibahas lebih lanjut di internal OJK kemudian sebelum 12 Juli aturan itu akan diterbitkan. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk urusan harmonisasi peraturan.
"Habis ini kita follow up paling lambat 12 Juli harus keluar POJK yang keluar tadi nanti akan kita keluarkan harus ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. UU POJK baru turunannya. Kalau turunannya harus ke Kementerian Hukum dan HAM kita kasih usulan nanti dianalisis baru diundangkan," ungkap Ogi.
Simak juga Video: Pansel Serahkan 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi