LPS Bakal Tambah Dewan Komisioner Baru untuk Urus Asuransi

LPS Bakal Tambah Dewan Komisioner Baru untuk Urus Asuransi

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 03 Jul 2023 15:21 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menambah Dewan Komisioner (DK) khusus Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan menurut aturan, penetapan DK yang baru itu paling lambat pada 2027.

Penambahan DK baru ini sesuai dengan tugas baru LPS yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Menurut UU kan setahun sebelum implementasi paling lambat itu bisa direkrut (DK LPS), jadi 2027, tapi nanti kita lihat ke depan, kalau memang berat banget, kita akan rekrut secepatnya. Bahkan kita usulkan kepada presiden untuk ikut merekrut anggota DK LPS yang baru," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sampai saat ini LPS belum memiliki kandidat untuk mengisi kursi DK LPS yang akan mengurus asuransi. Jadi, persiapan untuk LPS menjalankan pengawasan dan penjaminan polis asuransi masih dikendalikan langsung oleh Purbaya dan jajarannya yang sekarang.

"Belum, sekarang belum. Kalau sekarang terlalu cepat, karena kita nggak tahu kebutuhannya seperti apa. Karena struktur organisasi ini harus dikonsultasikan dengan DPR, itu penting, karena kalau DPR belum setuju,"terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat dulu beberapa bulan ke depan seperti apa, ini kan masih baru asuransi buat kami. Sementara sampai kita merekrut yang baru, pembentukan organisasi asuransi dan persiapannya saya akan kendalikan langsung," lanjutnya.

Purbaya juga mengatakan akan terjadi perubahan struktur organisasi baru pada LPS. Pihaknya telah membicarakan tugas baru anggota Dewan Komisioner LPS bersama DPR yang sesuai dengan amanat UUP2SK.

"Sebelumnya LPS itu beda dengan yang baru. Kalau dulu, LPS ada DK, kepala eksekutif, dan lain-lain. Ini operasionalnya Kepala Eksekutif, kayak komisaris saja. Sekarang diubah, saya jadi CEO, kepala jadi wakil, dan masing-masing ada dewan komisioner yang urus ada perbankan dan asuransi," jelasnya.

Sebagai informasi, LPS mendapat tugas tambahan menjadi penjamin polis asuransi. Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

(ada/ara)

Hide Ads