Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Cek Status Kepesertaan Sekarang!

Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Cek Status Kepesertaan Sekarang!

Natasya Humaira - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 05:01 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan. Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan harus memastikan statusnya sebagai peserta aktif dalam program layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui status kepesertaan dalam program JKN.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan RI, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status peserta BPJS Kesehatan. Berikut diantaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Cek status melalui Mobile JKN.
  • Cek status menggunakan WhatsApp melalui nomor resmi BPJS Kesehatan (0811 8750 400).
  • Cek status dengan menghubungi call center di 165.
  • Cek status dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas rumah sakit atau puskesmas terdekat.

Jika status peserta tidak aktif, maka bisa dilakukan pengaktifan dengan beberapa cara. Berikut penjelasannya.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan. Berikut cara serta langkah mengaktifkan BPJS Kesehatan yang dikutip melalui Buku Panduan Layanan BPJS:

ADVERTISEMENT

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan-Via Mobile JKN

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan sudah memiliki aplikasi Mobile JKN, atau bisa diunduh melalui AppStore dan PlayStore.
  2. Jika sudah, masuk ke aplikasi dengan melakukan registrasi pengisian data diri peserta. Seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.
  3. Klik pilihan "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan".
  4. Kemudian pilih "Segmen Peserta" dan klik "Selanjutnya".
  5. Tunggu hingga muncul pilihan pembayaran autodebet yang sesuai dengan bank pribadi muncul di layar.
  6. Kemudian akan muncul informasi pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan, klik "Saya Setuju" dan klik "Selanjutnya".
  7. Peserta kemudian akan diminta untuk mengisi data, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor Hp. Kemudian klik "Daftar Autodebet".
  8. Lakukan pembayaran iuran bulanan wajib atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada peserta bersangkutan.
  9. Jika sudah, maka klik "Selanjutnya".
  10. Jika beberapa saat kemudian menerima kode verifikasi yang masuk ke nomor Hp, silahkan klik "Verifikasi".
  11. Setelah selesai dipastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan-Via WhatsApp

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan "Hi Chika" ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  2. Nantinya BPJS Kesehatan akan membalas pesan dengan beberapa pilihan dan informasi layanan.
  3. Balas pesan tersebut dengan mengetik "6" yaitu Layanan Pandawa.
  4. Kemudian balas dengan nomor yang sesuai dengan provinsi domisili peserta.
  5. Lanjut balas dengan nomor kabupaten/kota yang sesuai dengan domisili peserta.
  6. BPJS Kesehatan nantinya akan membalas dengan mengirimkan nomor kontak layanan baru.
  7. Mulailah mengirim pesan baru ke kontak yang dikirim BPJS Kesehatan dengan mengetik "Pandawa".
  8. BPJS Kesehatan kemudian akan mengirim informasi layanan dan link formulir online.
  9. Klik link tersebut dan melengkapi formulir sesuai instruksi, kemudian klik "Berikutnya".
  10. Pilih menu "Pengaktifan Kembali Kartu" kemudian klik "Kirim".
  11. Tunggu hingga BPJS Kesehatan mengirimkan pesan konfirmasi.
  12. Selanjutnya masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
  13. Peserta harus memilih jenis kepesertaannya dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu klik "Selesai".
  14. Kemudian peserta harus mengisi formulir online yang diminta, termasuk nomor tiket dan jika sudah, klik "Berikutnya".
  15. Klik menu "Pengaktifan Kembali Kartu" lalu klik "Berikutnya".
  16. Pilihlah kemudian jenis transaksi yang diinginkan, klik "Berikutnya".
  17. Kemudian isi data fasilitas kesehatan (fakes) yang terdekat dengan domisili, klik "Berikutnya".
  18. Jika kemudian muncul informasi BPJS Kesehatan seputar pengaktifan status, klik "Setuju" lalu klik "Kirim".
  19. Kembali ke WhatsApp dan ketik "Selesai" kemudian kirim ke kontak BPJS Kesehatan kembali.
  20. Jika sudah muncul pilihan kelas kepesertaan, pilihlah yang diinginkan.
  21. Lakukan pembayaran dan status BPJS Kesehatan akan aktif.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan-Via Offline ke Kantor Cabang

Cara ini bisa dilakukan peserta dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari lokasi domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Lapor terlebih dahulu ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.
  2. Nantinya Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan permohonan aktivasi atau re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan.
  3. Jika sudah, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit untuk melaporkan status kepesertaan sudah aktif.

Itulah beberapa cara mengaktifkan BPJS Kesehatan. Cara ini juga bisa digunakan untuk reaktivasi atau mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan status kepesrtaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Di antaranya:

  • Keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan peserta sudah berstatus BPJS Ketenaga Kerjaan namun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan yang bersangkutan.
  • Bagi peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), status tidak aktif bisa jadi karena sudah tidak terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.

Jadi, pastikan status kepesertaan kamu dengan melakukan pengecekan dari sekarang. Jika memiliki tunggakan iuran segera lunasi dan lakukan reaktivasi kembali seperti langkah-langkah di atas. Semoga tulisan ini bisa membantu ya Detikers.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads