Dapat Tugas Baru, Ini Rencana LPS Jamin Polis Asuransi

Dapat Tugas Baru, Ini Rencana LPS Jamin Polis Asuransi

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 08:30 WIB
Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%
Foto: Dok. LPS
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tugas baru menjadi pelaksana Program Penjamin Polis (PPP) asuransi. Hal ini sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU itu berlaku sejak disahkan pada awal 2023, sementara tugas LPS yang baru itu akan dilakukan pada 2028. Jadi, selama kurang lebih 5 tahun LPS harus mempersiapkan aturan turunan terkait tugas-tugasnya yang baru.

Terkait syarat nominal polis asuransi yang akan dijamin oleh LPS belum ditentukan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih harus menggodok dan belajar dengan negara-negara yang sudah menerapkan penjaminan polis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, masih kita pikirin. Ini sambil jalan kita akan tentukan paling bagus seperti apa. Kita sekarang kirim orang ke Malaysia, ke Korea, Jepang, ke Kanada nanti untuk mempelajari bagaimana mereka menjalankan program penjaminan polis di negara-negara itu yang sudah menjalankan. Jadi kita belajar juga dari mereka, karena kita belum pernah di situ," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Purbaya menerangkan, saat ini sampai sebelum tugas baru berlaku pada 2028, pihaknya harus menyusun syarat-syarat bagi perusahaan asuransi yang polisnya akan dijamin LPS.

ADVERTISEMENT

"Lima tahun ini ke depan kita akan lihat, harusnya sehat, yang jelas saya nggak mau ini lima tahun, tahun 2028 saya jalankan, 2029 banyak yang jatuh. Jadi kredibilitasnya runtuh. Jadi lima tahun ke depan anda harus punya ini punya ini," jelasnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun persyaratan tersebut. Ia tidak ingin nantinya banyak perusahaan asuransi yang bangkrut meski LPS menjamin polis.

"Jadi, pada waktu dimandatkan pada 2028 jangan sampai setelah setahun 10-20 perusahaan asuransi jatuh tiba-tiba jatuh. Karena itu akan mempengaruhi kredibilitas program itu sendiri. Tahun pertama banyak yang jatuh, nggak ada yang percaya lagi tuh, percuma dijamin juga. Jadi kita rapikan ke depan, kerja sama ke depan dengan OJK," terangnya.

Dewan Komisioner LPS Bakal Nambah

LPS juga akan menambah Dewan Komisioner (DK) khusus Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi. Purbaya menerangkan menurut aturan, penetapan DK yang baru itu paling lambat pada 2027.

"Menurut UU kan setahun sebelum implementasi paling lambat itu bisa direkrut (DK LPS), jadi 2027, tapi nanti kita lihat ke depan, kalau memang berat banget, kita akan rekrut secepatnya. Bahkan kita usulkan kepada presiden untuk ikut merekrut anggota DK LPS yang baru," katanya.

Ketentuan itu tertulis pada pasal 33 dalam UU P2SK di mana berbunyi mengatur "Untuk pertama kali, salah satu anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang ini diangkat dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum program penjaminan polis dimulai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329"

Namun, sampai saat ini LPS belum memiliki kandidat untuk mengisi kursi DK LPS yang akan mengurus asuransi. Jadi, persiapan untuk LPS menjalankan pengawasan dan penjaminan polis asuransi masih dikendalikan langsung oleh Purbaya dan jajarannya yang sekarang.

"Belum, sekarang belum. Kalau sekarang terlalu cepat, karena kita nggak tahu kebutuhannya seperti apa. Karena struktur organisasi ini harus dikonsultasikan dengan DPR, itu penting, karena kalau DPR belum setuju,"terangnya.

"Kita lihat dulu beberapa bulan ke depan seperti apa, ini kan masih baru asuransi buat kami. Sementara sampai kita merekrut yang baru, pembentukan organisasi asuransi dan persiapannya saya akan kendalikan langsung," lanjutnya.

Purbaya juga mengatakan akan terjadi perubahan struktur organisasi baru pada LPS. Pihaknya telah membicarakan tugas baru anggota Dewan Komisioner LPS bersama DPR yang sesuai dengan amanat UUP2SK.

"Sebelumnya LPS itu beda dengan yang baru. Kalau dulu, LPS ada DK, kepala eksekutif, dan lain-lain. Ini operasionalnya Kepala Eksekutif, kayak komisaris saja. Sekarang diubah, saya jadi CEO, kepala jadi wakil, dan masing-masing ada dewan komisioner yang urus ada perbankan dan asuransi," jelasnya.

Sebagai informasi, LPS mendapat tugas tambahan menjadi penjamin polis asuransi. Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

(ada/rrd)

Hide Ads