3 Cara Menonaktifkan BPJS dengan Mudah, Bisa Online dan Offline

3 Cara Menonaktifkan BPJS dengan Mudah, Bisa Online dan Offline

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 07:21 WIB
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel DTutorial, Sabtu (10/3/2018).
Cara Menonaktifkan BPJS. Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom .
Jakarta -

Sebagian orang mungkin ingin menutup atau menonaktifkan BPJS Kesehatan lantaran sejumlah alasan. Karena itu mereka mencari-cari informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Namun perlu diketahui, kepesertaan jaminan kesehatan milik pemerintah ini bersifat wajib bagi setiap warga Indonesia. Sehingga, peserta aktif tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Wajibnya menjadi peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian tidak ada cara bagi peserta aktif untuk menonaktifkan jaminan kesehatan pemerintah ini.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan, Jika...

Dikutip dari BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan yang membuat jaminan kesehatan nasional (JKN) ini bisa dinonaktifkan:

ADVERTISEMENT

1. Peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhir masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.

2. Peserta BPJS Kesehatan telah meninggal dunia.

3. Peserta tinggal di luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara selama enam bulan berturut-turut.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan hanya bisa karena tiga alasan di atas. Selain dari ketentuan tersebut, seseorang tidak bisa menutup jaminan kesehatan ini.

Jika tidak membayar iuran selama berbulan-bulan, status kepesertaan BPJS kamu akan tidak aktif. Bukan berarti berhenti, tetapi kamu tetap harus membayar iuran bulanan.

Dokumen untuk Menonaktifkan BPJS

Untuk kamu yang masuk tiga kategori penonaktifan BPJS Kesehatan seperti di atas, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokume, yakni:

1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Bukti bayar iuran tiap bulannya
5. Surat kematian terbitan instansi yang berwenang (khusus peserta yang meninggal dunia)
6. Untuk peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan salah satu dokumen berikut:

  • Paspor
  • Visa
  • Izin tinggal di luar negeri
  • Surat tugas belajar
  • Surat tugas bekerja
  • Surat pemberitahuan dari sponsor.

7. Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan)

Setelah mengetahui sejumlah alasan, kategori, dan dokumen untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Cari tahu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di uraian bawah ini.

3 Cara Menonaktifkan BPJS

Berikut tiga cara menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan dengan mudah, baik secara online atau offline:

Lewat Aplikasi EDabu

Bagi kamu yang mau menonaktifkan BPJS Kesehatan, bisa melalui aplikasi EDabu. EDabu adalah aplikasi keluaran BPJS Kesehatan yang bisa digunakan untuk keperluan pendaftaran, update data, bayar iuran, hingga menonaktifkan kepesertaan.

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, peserta perlu melapor ke pemberi kerja di perusahaan tempat bekerja. Setelah itu, barulah pemberi kerja yang menonaktifkan jaminan kesehatan miliknya ini.

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat EDabu, bisa ikuti langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar jika belum memiliki akun. Apabila sudah punya akun, detikers bisa langsung masuk atau Log In dengan username dan password yang terdaftar.
  3. Pilih Mutasi Peserta
  4. Klik Data Peserta
  5. Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  6. Klik Nonaktifkan Peserta. Pada tahap ini, permintaanmu untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan sudah selesai.

Hubungi Nomor PANDAWA

Selain lewat aplikasi, detikers juga bisa menghubungi kontak PANDAWA, yang merupakan nomor Panduan Administrasi melalui WhatsApp untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Layanan ini gratis dan tidak memotong pulsa.

Layanan PANDAWA sendiri buka di hari dan jam kerja, tepatnya hari Senin-Jumat antara pukul 08.00-15.00. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan PANDAWA:

  1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0811-8165-165 dengan format pesan berisi: Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan
  2. Klik link formulir online yang dikirim sistem PANDAWA BPJS Kesehatan. Lalu isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
  3. Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'.
  4. BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
  5. Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidaknya.

Kunjungi Kantor Cabang BPJS

Tak hanya melalui online, detikers juga bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline atau dengan langsung mengunjungi kantor pusat atau cabangnya.

Begini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang perlukan seperti kartu BPJS Kesehatan, KK, KTP, bukti bayar iuran tiap bulan, dan surat kematian yang diterbitkan rumah sakit atau kelurahan setempat khusus peserta yang meninggal dunia.
  2. Kunjungi kantor pusat atau cabang terdekat.
  3. Jelaskan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi.
  4. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan. Nantinya petugas akan memeriksa dokumen untuk proses penonaktifan BPJS Kesehatan.

Itulah tiga cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS secara online dan offline. Semoga membantu!




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads