Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro tidak dipungut alias 0%.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan MDR ini merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh bank. Dalam hal ini pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen.
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," kata Erwin saat dihubungi detikcom, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada masyarakat sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): "Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa".
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Penetapan tarif kepada pedagang usaha mikro, kata Erwin, untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Biaya MDR terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS," jelas Erwin.
Dalam hal ini BI disebut tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang usaha mikro sehingga biaya yang dikenakan disebut termasuk paling rendah dan masih efisien dibandingkan biaya dari metode pembayaran lainnya.
"Penetapan MDR QRIS bagi pedagang usaha mikro adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan. Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," jelas Erwin.
(aid/kil)