BMAI Jembatani Sengketa Asuransi

BMAI Jembatani Sengketa Asuransi

- detikFinance
Jumat, 22 Sep 2006 12:25 WIB
Jakarta - Bermasalah dengan perusahaan asuransi? Silakan mengadu ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Lembaga ini bakal resmi beroperasi 25 September, dan siap menampung pengaduan konsumen pemegang polis."Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat tertanggung yang mempunyai sengketa dengan perusahaan asuransi," ujar Ketua BMAI Arizal ER dalam jumpa pers di Gedung Danapala Depkeu, Jalan Senen Raya, Jakarta, Jumat (22/9/2006).Pada tahap awal pengoperasiaon BMAI, Arizal memperkirakan jumlah keluhan nasabah yang masuk akan bejibun.BMAI telah menunjuk dua mediator untuk proses mediasi sengketa, yaitu Ketut Sendra untuk keluhan di bidang asuransi jiwa dan sosial dan Firdaus Anwar menangani sengketa asuransi umum dan kerugian.Namun sayang, tidak semua sengketa asuransi dapat diajukan ke BMAI. Lembaga ini hanya memproses klaim asuransi maksimal Rp 500 juta untuk asuransi umum dan Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan asuransi jaminan sosial.Sedangkan masalah yang tidak dapat dibawa ke BMAI adalah yang menyangkut penetapan harga premi, kebijakan yang berhubungan dengan biaya bunga dan biaya-biaya, standar aktuaria, kasus yang berhubungan dengan tindak kriminal, keluhan yang diajukan lebih dari 6 bulan setelah putusan penolakan oleh perusahaan asuransi.BMAI juga tidak akan memediasi kasus atau sengketa yang pernah dibawa ke pengadilan atau arbitrase.Bagi masyarakat yang belum puas, bisa mengajukan keluhan ke proses ajudikasi yang masih ditangani oleh BMAI. Nantinya akan membentuk panel ajudikator. Apabila belum puas juga dan ditolak keputusannya, maka para pemegang polis bisa melakukan upaya hukum lainnya seperti arbitrase atau pengadilan.Bagi perusahaan asuransi, keputusan yang dikeluarkan BMAI bersifat mengikat.Anda ingin mengadu? Silakan datang ke kantor BMAI di Gedung Menara Duta Lantai 7, Jalan HR Rasuna Said Kavling B-9, atau dapat mendapatkan formulir pendaftaran perkara melalui website www.bmaindo.com. (qom/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads