Pedagang Kena Biaya 0,3% Jualan Pakai QRIS, Pelanggan Bakal Terbebani?

Pedagang Kena Biaya 0,3% Jualan Pakai QRIS, Pelanggan Bakal Terbebani?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 12 Jul 2023 18:56 WIB
Transaksi lebih praktis dengan scan kode QRIS
Ilustrasi/Foto: GoPay
Jakarta -

Penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dalam transaksi pembayaran mulai dikenakan biaya sebesar 0,3% per 1 Juli 2023. Biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% ini dibebankan kepada toko atau pedagang dengan kategori Usaha Mikro (UMI).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono menjelaskan MDR sebesar 0,3% merupakan biaya yang dibutuhkan agar industri yang mendukung penggunaan QRIS dalam ekosistem digital bisa terus berkembang. Tarif 0,3% disebut merupakan angka yang lebih kecil dari angka keekonomian yang seharusnya di level 0,7%.

"Bukannya tidak peka dengan kebutuhan UMI, tapi 0,3% itu sudah jauh di bawah keekonomian yang seharusnya 0,7%" jelasnya saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (12/7/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicky menjelaskan tarif MDR sebesar 0,3% bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, mulai dari Penyedia Jasa pembayaran (PJP), baik issuer maupun acquirer yang memproses transaksi QRIS, hingga penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran dan lembaga standar maupun services. Dengan adanya biaya yang dikenakan pada MDR, merchant diyakini akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak dan optimal. Misalnya pencairan transaksi yang menggunakan QRIS bisa langsung dicairkan pada hari yang sama.

"Biaya itu dipakai untuk infrastruktur, aplikasi, SDM, marketing, pemeliharaan, akuisisi merchant dan pengguna, edukasi, jaringan komunikasi data, overhead, sampai pengembangan dan implementasi. Sebenarnya komponennya banyak, tapi tidak boleh mahal." jelas Dicky.

ADVERTISEMENT

"Kita juga ingin keamanan dan keandalan QRIS tetap terjaga. Karena kan fiturnya juga akan berkembang terus." tambah Dicky.

BI pun mengimbau para pengguna jasa, khususnya para pedagang mikro agar tidak perlu khawatir akan tarif MDR 0,3%. Pasalnya biaya ini hanya akan memangkas 0,3% dari harga jual yang dikenakan pedagang. Terlebih, dari 26 juta pengguna QRIS, 95% di antaranya digunakan oleh UMKM.

Kemampuan QRIS yang mempermudah pembayaran diyakini justru menambah keuntungan merchant. Apalagi implementasi QRIS juga akan terus berkembang, di mana nantinya pembayaran menggunakan QRIS juga akan bisa digunakan untuk tarik tunai, setor tunai, hingga transfer.

"0,3% ini bayangan kami sebenarnya adalah bagaimana inovasi-inovasi ini akan bisa terus dikembangkan." kata Dicky.

Soal tidak boleh dibebankan ke pelanggan ada di halaman berikutnya. Langsung klik

MDR sendiri tidak diperbolehkan menjadi biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan di merchant atau harga barang/jasa. BI menghimbau agar konsumen bisa melaporkan langsung ke BI jika ditemukan merchant yang menaikkan harga atas dasar pengenaan biaya MDR. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"Kalau misal ada hal yang sifatnya terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan, BI bisa menerima panggilan melalui 131," jelas Dicky.

"Kita minta asosiasi meng-enforce bahwa semua pesertanya harus comply dengan standar mereka." tambahnya.

BI juga meyakini biaya MDR akan bisa ditekan seiring dengan semakin efisiennya teknologi pembayaran ke depan.

Sebagai informasi, sebelumnya BI membebaskan biaya MDR untuk UMI sejak 2020. Selain untuk mendorong cashless society, BI juga berupaya agar para pelaku usaha mikro bisa tetap bertumbuh, khususnya di masa pandemi.

Setelah perpanjangan MDR 0% hingga nyaris 3 tahun, BI akhirnya menetapkan insentif MDR 0% untuk merchant kategori UMI berakhir pada 30 Juni 2023.


Hide Ads