MDR sendiri tidak diperbolehkan menjadi biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan di merchant atau harga barang/jasa. BI menghimbau agar konsumen bisa melaporkan langsung ke BI jika ditemukan merchant yang menaikkan harga atas dasar pengenaan biaya MDR. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"Kalau misal ada hal yang sifatnya terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan, BI bisa menerima panggilan melalui 131," jelas Dicky.
"Kita minta asosiasi meng-enforce bahwa semua pesertanya harus comply dengan standar mereka." tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI juga meyakini biaya MDR akan bisa ditekan seiring dengan semakin efisiennya teknologi pembayaran ke depan.
Sebagai informasi, sebelumnya BI membebaskan biaya MDR untuk UMI sejak 2020. Selain untuk mendorong cashless society, BI juga berupaya agar para pelaku usaha mikro bisa tetap bertumbuh, khususnya di masa pandemi.
Setelah perpanjangan MDR 0% hingga nyaris 3 tahun, BI akhirnya menetapkan insentif MDR 0% untuk merchant kategori UMI berakhir pada 30 Juni 2023.
(eds/hns)