Kisah Penjahit Asal Bali yang Nyaris Kehilangan Tabungannya

Kisah Penjahit Asal Bali yang Nyaris Kehilangan Tabungannya

Dea Duta Aulia - detikFinance
Kamis, 13 Jul 2023 08:05 WIB
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan kepada Yuliana Chandra (kanan) mantan nasabah PT BPR Pasar Umum, Denpasar-Bali yang dilikuidasi LPS.
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan kepada Yuliana Chandra (kanan) mantan nasabah PT BPR Pasar Umum, Denpasar-Bali yang dilikuidasi LPS. (Foto: Dok. LPS)
Jakarta -

Kisah pahit hampir saja menimpa seorang penjahit wanita asal Bali, Yuliana Chandra (63). Pasalnya, uang yang disimpannya sejak belasan tahun di bank nyaris saja hilang tanpa tersisa.

Hal itu terjadi karena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali tempat Yuliana menyimpan uang dinyatakan bangkrut pada tahun 2022 lalu. Untungnya, musibah tersebut tidak menghampiri Yuliana. Tabungannya telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Pengalaman saya sewaktu BPU ditutup, saya sempat cemas tetapi akhirnya kekhawatiran saya hilang sebab tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya menjadi nasabah BPU sejak belasan tahun lalu. Proses pencairan dana saya juga sangat mudah asalkan memenuhi syarat," kata Yuliana dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, ia mengaku tidak kapok memanfaatkan perbankan untuk menabung. Sebab ada LPS yang menjamin tabungan di bank.

"Saya menaruh dana saya di BPR dan bank umum, saya tidak jera menabung sebab ada LPS yang akan menjamin tabungan kita. Dan, kepada para nasabah di luar sana, tidak masalah untuk menabung di bank manapun, sebab uang kita pasti akan dijamin oleh LPS," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada diungkapkan oleh seorang pegawai swasta I Gede Ngurah Aris Prasetya (30). Meskipun sempat khawatir karena takut kehilangan deposito milik almarhum ibunya. Untungnya, musibah tersebut tidak menimpa I Gede. Pasalnya, program Penjaminan LPS membuat seluruh deposito milik ibunya bisa diterima secara penuh.

"BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, disitulah saya mengajukan pembayaran dana deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita," ungkap I Gede.

Ia mengatakan proses pembayaran klaim untuk tabungan atau deposito cukup mudah. Sebab setelah BPU dicabut izin usahanya, tak lama tim dari LPS mendatangi para nasabah.

"Kami pun yakin, sebab selama ini kami telah mengikuti syarat seperti misalnya dana kita terdaftar dan sesuai tingkat bunga LPS. Kami pun sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet kita terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana kita dijamin LPS," jelasnya.

Baru setelah 90 hari kerja simpanan yang dimiliki nasabah bisa di cairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS.

"Kami pun yakin, sebab selama ini kami telah mengikuti syarat seperti misalnya dana kita terdaftar dan sesuai tingkat bunga penjaminan LPS. Kami pun sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet kita terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana kita dijamin LPS," ujarnya.

Kinerja LPS

LPS merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun kinerjanya yakni menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Kinerja LPS periode 2005 hingga Juni 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum. Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,75 triliun kepada 271.240 rekening.

LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS). Hasilnya, LPS berhasil meraih opini 'Wajar Dalam Semua Hal Yang Material'. Adapun LPS meraih predikat tersebut selama sembilan kali berturut-turut sejak 2014.

Pada tahun 2022, LPS mendapat skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPS kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat.

Selain itu, LPS mendapat Sertifikat ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Hal ini menunjukkan bahwa LPS berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

(akd/ega)

Hide Ads