Menkes Sebut Gaji Gede Bayar Iuran BPJS Lebih Besar, tapi Fasilitasnya Sama

Menkes Sebut Gaji Gede Bayar Iuran BPJS Lebih Besar, tapi Fasilitasnya Sama

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 13 Jul 2023 10:57 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin/Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengingatkan masyarakat terkait prinsip utama asuransi kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Prinsip tersebut yakni orang mampu harus membayar lebih untuk membantu yang tidak mampu.

Meski begitu, BGS mengatakan bukan berarti orang mampu bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Semua peserta BPJS Kesehatan harusnya mendapatkan fasilitas dan layanan yang setara.

"Iurannya nggak sama, layanan kesehatannya harusnya sama. Ini prinsip keadilan sosial. Orang yang gajinya lebih besar dia ngiurnya lebih besar dong, tapi bukan mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-temannya yang di bawah, dia memberikan modal sosial buat teman-temannya di bawah," kata BGS dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar peserta tidak dibeda-bedakan layanannya seperti yang berlaku saat ini. Meskipun, dalam hal iuran akan tetap berbeda.

"Jadi tetap ada perbedaan iuran, tapi mendapatkan layanan sama. Kenapa beda 3, 2, 1 menjadi KRIS, itu bukanya menghapus, itu menstandardisasikan agar orang-orang yang nggak mampu janganlah dibeda-bedakan dengan orang yang mampu untuk layanan BPJS," tegas BGS.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika orang mampu mau mendapatkan fasilitas di atas layanan BPJS Kesehatan harus membayar sendiri. Dia tidak mau iuran dari orang yang tidak mampu jadi disumbang ke yang mampu karena ada perbedaan kelas.

"Kalau dia mau cover di atas, kalau dia orang mampu, dia bayar sendiri dong. Jangan iurannya orang-orang nggak mampu nyumbangin ke dia, kan logikanya gitu dong. Tapi kalau orang yang nggak mampu, nah itu premi tambahannya di-cover oleh pemerintah," jelasnya.

Lihat juga Video 'Peluncuran I-Care JKN, Permudah Layanan Kesehatan di BPJS Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads