Telat Bayar BPJS Kesehatan Karyawan, Pengusaha Bisa Didenda Rp 1 M

Telat Bayar BPJS Kesehatan Karyawan, Pengusaha Bisa Didenda Rp 1 M

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 14 Jul 2023 16:35 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Setiap perusahaan atau pemberi kerja di Indonesia wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan. Selain itu pemberi kerja juga wajib membayarkan sebagian iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya.

Namun pengusaha wajib tahu bila terlambat atau tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diberikan bisa berupa ancaman penjara maksimal delapan tahun hingga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Sanksi Perusahaan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan BPJS Kesehatan untuk Perusahaan

Berdasarkan UU di atas, pada Pasal 15 Ayat (1) disebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Kemudian pada Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan perusahaan atau pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari pekerjanya dan menyerahkannya kepada BPJS.

ADVERTISEMENT

"Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS," tulis Pasal 19 Ayat (2)

Nah, bagi pengusaha yang kedapatan tidak atau terlambat membayarkan iurannya sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan dapat terkena pidana sesuai Pasal 55 UU di atas.

"Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tulis pasal tersebut.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Perusahaan

Terkait besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 30 Ayat (1) aturan tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (1) disebutkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp 12.000.000.

"Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota," tulis Ayat (2) pasal tersebut.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran batas bawah iuran BPJS Kesehatan sebesar upah minimum provinsi.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads