Awas Ketipu Investasi Bodong! OJK Tak Pernah Beri Izin Medizaa International

Awas Ketipu Investasi Bodong! OJK Tak Pernah Beri Izin Medizaa International

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 16 Jul 2023 21:30 WIB
Hacker in hoodie dark theme Hacker in a blue hoody standing in front of a coding background with binary streams and information security terms cybersecurity concept
Ilustrasi Penipuan - Foto: Getty Images/sarayut Thaneerat
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dengan modus investasi bodong yang menggunakan surat izin palsu mengatasnamakan OJK. Hal ini menyusul beredarnya surat izin palsu dari Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd.

Dalam surat yang beredar, perusahaan tersebut mengklaim telah mengantongi izin dan telah memenuhi regulasi dalam menawarkan investasi penyewaan alat-alat kesehatan melalui aplikasi Medizaa.

Sementara itu, surat tersebut juga menggunakan kop surat berlogo OJK agar seolah-olah surat tersebut asli dikeluarkan secara resmi. Atas hal ini, OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK tidak pernah memberikan izin kepada Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd," tulis OJK melalui website resminya, dikutip Minggu (16/7/2023).

Oleh karena itu, OJK memperingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus investasi palsu, salah satunya lewat surat palsu sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Waspada, terhadap modus investasi bodong yang menggunakan surat palsu mengatasnamakan OJK," tulis OJK.

Apabila masyarakat mendapat tawaran investasi, OJK mengimbau untuk selalu ingat 2L (Legalitas dan Logis). Cek legalitas izin perusahaan yang menawarkan investasi, serta cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal.

Legal artinya pastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

"Periksa kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157," imbau OJK.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads