Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dengan modus investasi bodong yang menggunakan surat izin palsu mengatasnamakan OJK. Hal ini menyusul beredarnya surat izin palsu dari Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd.
Dalam surat yang beredar, perusahaan tersebut mengklaim telah mengantongi izin dan telah memenuhi regulasi dalam menawarkan investasi penyewaan alat-alat kesehatan melalui aplikasi Medizaa.
Sementara itu, surat tersebut juga menggunakan kop surat berlogo OJK agar seolah-olah surat tersebut asli dikeluarkan secara resmi. Atas hal ini, OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK tidak pernah memberikan izin kepada Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd," tulis OJK melalui website resminya, dikutip Minggu (16/7/2023).
Oleh karena itu, OJK memperingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus investasi palsu, salah satunya lewat surat palsu sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
"Waspada, terhadap modus investasi bodong yang menggunakan surat palsu mengatasnamakan OJK," tulis OJK.
Apabila masyarakat mendapat tawaran investasi, OJK mengimbau untuk selalu ingat 2L (Legalitas dan Logis). Cek legalitas izin perusahaan yang menawarkan investasi, serta cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal.
Legal artinya pastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
"Periksa kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157," imbau OJK.
(kil/kil)