Para korban yang tergabung dalam Aliansi Korban WanaArtha meminta pemerintah dan wakil rakyat untuk melindungi para konsumen dari kartel yang terjadi di sektor keuangan khususnya industri keuangan non bank (IKNB).
Ketua Aliansi Korban WanaArtha Johanes Buntoro Fistanio mengungkapkan jika penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau Wanaartha Life sudah tembus Rp 15,9 triliun.
"Para korban sudah mengadu sejak 3 tahun," ujar dia dalam siaran pers, ditulis Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes menyebut para korban juga telah melapor kepada pihak kepolisian dan penetapan. tersangka dan DPO juga telah dilakukan oleh polisi kepada keluarga Pietruschka yang diduga kabur.
Keluarga itu disebut bersembunyi di AS bahkan surat Red Notice telah terbit.
Sebelumnya diberitakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan saat ini memang kasus WanaArtha Life sudah memasuki pencabutan izin.
Regulator saat ini terus memantau program kerja tim likuidasi melalui rapat mekanisme pemegang saham.
"OJK meminta ke PSP agar segera kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab atas permasalahan WAL," ujar Mahendra.
(kil/kil)