Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Sebanyak dua dari 11 perusahaan tersebut, izin usahanya sudah dicabut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya memiliki departemen yang melakukan pengawasan terhadap asuransi secara khusus.
"Yang pengawasan khusus yang ditangani saat ini 11 perusahaan asuransi, di mana 2 sudah dicabut izin usahanya yaitu namanya asuransi Wanaartha Life kemudian Kresna Life," katanya seperti dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi menyebut sejumlah perusahaan yang telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). Perusahaan tersebut seperti Jiwasraya dan Bumiputera.
"itu termasuk dua perusahaan asuransi yang sudah tidak keberatan kita melakukan program penyehatan," katanya.
Dia juga menyebut ada tujuh perusahaan yang rencana penyehatannya belum disetujui. Terkait perusahaan itu, pihaknya akan melakukan pemantauan secara ketat.
"Ada 7 perusahaan asuransi yang penyehatannya belum disetujui, kemudian juga belum dicabut, ini kita terus monitor secara ketat," imbuhnya.
(acd/ara)