Perubahan BMPK Tak Pengaruhi Kredit BRI

Perubahan BMPK Tak Pengaruhi Kredit BRI

- detikFinance
Rabu, 27 Sep 2006 15:08 WIB
Jakarta - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan mengubah aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) tidak akan memberikan banyak pengaruh terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI).BRI bakal tetap adem ayem terhadap perubahan BMPK karena bank ini lebih banyak fokus pada portofolio kecil yaitu usaha mikro dan kecil menengah (UMKM)."Kebijakan itu tidak akan berdampak banyak karena policy kita berfokus di UMKM," kata kata Direktur UMKM BRI, Sulaiman Arief Arianto.Hal itu disampaikan Sulaiman, disela acara MOU pelayanan cash management BRI dengan Perum Angkasa Pura I, di Gedung BRI, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Dalam PBI Nomor 7/3/PBI/2005, BI ingin membatasi bank untuk tidak terlalu berlebihan dalam aktivitas penyediaan dana yang tidak didukung oleh kemampuan dalam pengelolaannya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerugian jika si penerima dana mengalami kerugian atau gagal bayar.Dilanjutkan Sulaiman hingga saat ini dengan kebijakan turunnya BMPK yang belum direvisi tersebut, tidak ada satupun nasabah atau debitor BRI yang melanggar aturan BMPK."Efeknya kepada BRI tidak signifikan kecuali untuk pihak-pihak yang terkait seperti anak perusahaan," ujar Sulaiman.Mengenai masalah pro kontra hair cut antara MA dan Kejaksaan Agung, Sulaiman menilai, hair cut sangat baik untuk menyehatkan bank dari sisi NPL.Namun untuk BRI, hair cut tidak menjadi hal utama karena rasio NPL rendah yakni 5,09 persen untuk NPL gross dan NPL nett lebih kecil lagi yang dapat diselesaikan melalui restrukrisasi."Dan kita lebih banyak melakukan restructuring karena fokusnya di UMKM tadi," jelas Sulaiman. Fatwa MA memutuskan hair cut yang dilakukan bank BUMN tidak akan terkena masalah hukum lagi.Namun fatwa itu dimentahkan lagi oleh Kejaksaan yang menilai, suatu kredit yang dikeluarkan tidak sesuai aturan perbankan dapat dianggap kejahatan. Jika dilakukan hair cut maka tindakan itu dapat dinyatakan tindak pidana korupsi karena dana di BUMN adalah keuangan negara yang dipisahkan sehingga dianggap merugikan negara. (ir/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads