Waspadai Penipuan Online Atas Nama Bank, Begini yang Harus Dilakukan

Waspadai Penipuan Online Atas Nama Bank, Begini yang Harus Dilakukan

Kania Falahiatika - detikFinance
Senin, 24 Jul 2023 20:31 WIB
Modus Penipuan Atas Nama BNI
Foto: BNI
Jakarta -

Saat ini modus penipuan di era digital semakin beragam dan telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Salah satu modus penipuan yang masih banyak beredar adalah pengumuman kebijakan baru dari bank mengenai kenaikan biaya transaksi sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Umumnya modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pengumuman kenaikan biaya transaksi dengan mengatasnamakan BNI, ke nomor handphone pribadi para calon korban. Surat tersebut mengarahkan para calon korban untuk membuka link atau tautan ke situs web yang dibuat mirip dengan situs web resmi BNI.

Setelah membuka tautan tersebut, calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu ATM, expired date kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP). Setelah memasukkan data pribadi, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan online dengan modus tersebut. Pertama, waspadai akun palsu yang mengatasnamakan BNI, terutama jika menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.

"Kedua, jangan membuka link atau tautan apapun yang dikirimkan oleh nomor mencurigakan yang mengatasnamakan BNI. Ketiga, hapus pesan yang dikirim dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan tersebut," ungkap Okki dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

Keempat, lanjut Okki, jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapa pun. Okki juga menegaskan BNI tidak pernah meminta user ID, password, kode OTP, atau PIN dari nasabah baik melalui SMS, WhatsApp, telepon, email, maupun media sosial.

"Jika masih ragu, nasabah bisa segera menelpon BNI secara langsung dan menanyakan tentang pesan atau telepon pemberitahuan yang diterima melalui kontak resmi, yaitu 1500046 (tanpa 021, +62, atau tambahan lainnya), WhatsApp 08115881946 (ada centang hijau), dan email bnicall@bni.co.id," tambah dia.

Lebih lanjut, Okki juga menegaskan bahwa informasi yang diberikan dalam pengumuman kenaikan biaya transaksi tersebut dipastikan palsu atau hoax. Pasalnya, BNI tidak memiliki rencana untuk menaikkan biaya transaksi antarbank.

Sebagai wujud ketegasan terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang," pungkas Okki.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads