Tagih Utang 2 Obligor, Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center dan Saham 37%

Tagih Utang 2 Obligor, Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center dan Saham 37%

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 31 Jul 2023 13:22 WIB
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center/Foto: Dok. Satgas BLBI
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan lainnya obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu juga saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan. Tercatat kewajiban obligor BIRA Atang Latief sebesar Rp 155.727.000.000 dan kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp 188.483.118.182 yang keduanya belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor BIRA Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," imbuhnya.

Berikut barang jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya obligor BIRA Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar yang disita:

1. Gedung Tamara Center di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 sesuai dengan sertifikat hak atas tanah sebagai berikut:

a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta; dan

2. Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki Veeras Limited.

Lihat Video 'Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)


Hide Ads