Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak tim likuidasi usulan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pihaknya meminta agar tim likuidasi tersebut direvisi karena dianggap belum memenuhi ketentuan.
"Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Kresna Life diberi waktu 30 hari sejak 23 Juni 2023 untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Ogi mengatakan seharusnya 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan.
"Ini tidak dilakukan oleh Kresna Life. Oleh karena itu kita sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham dari Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK," ucap Ogi.
Ogi berharap Kresna Life bisa segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah tim likuidasi terbentuk, maka proses selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang telah disetujui OJK dan seluruh pemegang saham dalam likuidasi.
"Setelah itu OJK akan merespons usulan dari calon-calon tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan dari seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi mengenai calon tim likuidasi tersebut dan calon-calonnya," jelasnya.
Tim likuidasi ini bertugas untuk membereskan aset dan kewajiban Kresna Life. Kemudian berdasarkan aset yang ada tersebut, nantinya akan dibagikan ke pemegang polis sesuai hak dan ketentuan.
Berdasarkan catatan detikcom, salah satu kewajiban perusahaan ialah membayarkan utang polis yang ditaksir mencapai Rp 5,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari utang polis sekitar 7.000 polis dan 4.000 nasabah, yang berasal dari kalangan individu maupun kelompok.
(aid/das)