Dalam melakukan transaksi jual beli, ada istilah debitur dan kreditur. Keduanya punya arti yang berbeda, terlihat dari posisi maupun hak dan kewajibannya.
Secara sederhana, debitur adalah pihak yang mendapatkan pinjaman dan berhak atas suatu barang ketika telah melunasi kewajibannya. Lalu, apa bedanya dengan kreditur? Simak penjelasannya.
Apa Itu Debitur?
Pada dasarnya, istilah debitur berasal dari bahasa Belanda, debiteur. Hal ini karena sistem hukum di Indonesia yang masih menyerap peninggalan hukum Belanda. Sedangkan menurut KBBI, debitur/debitor didefinisikan sebagai orang atau lembaga yang berutang kepada orang atau lembaga lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan mencatat bahwa debitur merupakan pihak penerima pinjaman. Dalam kata lain, ada jaminan yang diberikan kepada pemberi pinjaman (kreditur) untuk menimbulkan keyakinan bahwa penerima pinjaman (debitur) nantinya mampu memenuhi kewajibannya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat aturan mengenai jaminan. Dalam Pasal 1131 KUHPerdata, khususnya, menyebutkan bahwa "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu."
Definisi debitur juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dalam pasal 1, berbunyi "Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan."
Perbedaan Debitur dan Kreditur
Berdasarkan poin sebelumnya, bisa dilihat bahwa perbedaan debitur dan kreditur terletak pada posisi dan kepentingannya. Selain itu, definisi yang berbeda dari debitur dan kreditur tercantum dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam pasal 1 angka 2, menyebutkan bahwa "Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan." Sedangkan pasal 1 angka 3 berbunyi, "Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan."
Hak dan Kewajiban Debitur-Kreditur
Baik pihak debitur maupun kreditur memiliki hak dan kewajibannya masing-masing ketika bertransaksi. Dikutip dari website OJK, berikut adalah hak dari pihak debitur.
- Memperoleh informasi produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
- Memperoleh informasi terbaru dan terlengkap yang mudah untuk diakses
- Mendapatkan penjelasan jika alasan pengajuan pembiayaan ditolak
- Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen
- Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul kedepannya
- Mendapatkan kesempatan memilih apabila penawaran produk hadir dalam bentuk paket produk.
Sementara itu, mengutip dari Kajian Mengenai Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Sewa Beli Kendaraan Bermotor oleh Dewi Novitasari, Hanafi Arief, dan Faris Ali Sidqi, kreditur berkewajiban untuk mengalihkan hak atas barang yang telah dijanjikan kepada debitur, dengan syarat debitur telah memenuhi kewajiban seperti melunasi angsuran, biaya keterlambatan pembayaran, dan denda atas pembiayaan. Sedangkan untuk debitur sendiri tidak dibolehkan melakukan pemindahan hak atas barang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kreditur apabila belum melunasi kewajibannya.
Contoh-contoh Debitur
Menurut WallStreetMojo, ada beberapa contoh jenis transaksi yang dilakukan oleh debitur, antara lain:
- Pinjaman konsumen, yakni meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan dengan tujuan membeli rumah, biaya pendidikan, atau perjalanan ke luar negeri
- Pinjaman bisnis, dengan hutang jangka panjang maupun pendek untuk memenuhi persyaratan operasional. Untuk pinjaman jangka panjang, terdapat pinjaman bank, surat utang dan obligasi
- Entitas, seperti organisasi nirlaba dan komunitas yang meminjam uang guna memenuhi kebutuhannya
- Pemerintah dan negara dapat menerbitkan obligasi untuk mengumpulkan dana dari publik dengan tujuan membiayai kegiatan pembangunannya
- Fasilitas kredit, yang artinya sebuah bisnis dapat memperoleh barang secara kredit dari pemasok mereka. Peninjauannya dapat dilihat melalui reputasi bisnis tersebut terkait ketepatan waktu dalam melakukan pembayaran. Contoh fasilitas kredit antara lain kartu kredit dan layanan prabayar.
(fds/fds)