SBY Teken Revisi PP 14/2005
Senin, 02 Okt 2006 11:53 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani revisi PP No 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara dan daerah akhir pekan lalu. Aturan ini diharapkan bisa menjadi pijakan bagi perbaikan NPL bank-bank BUMN.Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Senin (2/10/2006)."Kalau nggak kemarin, hari Sabtu. Saya nggak tahu, tapi kayaknya sudah. Saya kira ini Menkeu, dan Menneg BUMN yang lebih tahu. Intinya ini barangkali akan dijadikan landasan untuk memperbaiki NPL dari bank-bank BUMN," ujar Boediono.Setelah revisi PP ditandatangani, akan ada suatu action plan yakni berupa pembentukkan Oversight Committe atau Komite Pengawas BUMN."Oversight Committe itu merupakan bagian penting. Oversight itu kan artinya mengawasi atau memonitor. Jadi Oversight committe itu memegang peranan penting," ujarnya.Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa revisi PP 14/2005 itu. Aturan ini sangat didamba-dambakan oleh bank-bank BUMN yang selama ini dibelit oleh kredit macet. Bank-bank BUMN mengaku sulit keluar dari belitan kredit macet mengingat aturan tidak memperbolehkan mereka melakukan hapus tagih.
(ddn/qom)











































