Revisi PP 14/2005 Tak Halangi Penyelidikan Korupsi Bank BUMN

Revisi PP 14/2005 Tak Halangi Penyelidikan Korupsi Bank BUMN

- detikFinance
Senin, 02 Okt 2006 15:45 WIB
Jakarta - Revisi PP No 14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara dan daerah tidak akan menghalangi aparat penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi di BUMN.Hal tersebut ditegaskan Menkeu Sri Mulyani menanggapi kekhawatiran Kejaksaan bahwa restrukturisasi utang BUMN dapat berpotensi menimbulkan korupsi, di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/10/2006)."Dalam PP ini kan mengatur mengenai masalah prosedur restrukturisasi dan lain-lain, jadi itu saja, tidak mengeliminasi atau menghilangkan kemungkinan adanya kalau seandainya ada korupsi yang tetap akan bisa didakwa, jadi tidak menghilangkan pintu atau kemungkinan kalau ada korupsi tetap dilakukan tindakan hukum terhadap itu," ujarnya.Sri Mulyani menambahkan, masalah korupsi dan kriminal sebenarnya sudah dimasukkan dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa kekayaan negara mencakup seluruh kekayaan yang ada dan termasuk yang dipisahkan, termasuk di dalam kekayaan negara."Jadi itu tidak akan menghilangkan kebutuhan kalau seandainya penyidik mau melakukan penyidikan kalau ada korupsi yang dianggap merugikan keuangan negara," jelas Sri Mulyani.Sejalan dengan revisi PP, maka Menkeu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan. Dalam PMK diuraikan rambu-rambu mengenai restrukturisasi utang."Tapi bank-bank BUMN dalam hal ini akan menyampaikan melalui bisnis plan-nya mereka atau mekanisme, dan kita sepakat untuk membuat oversight committee khusus untuk melihat bagaimana progres atau kalau ketakutan atau halangan untuk melakukan restrukturisasi itu nanti ditekel melalui Oversight Committee-nya, tapi tidak di PMKnya," urainya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads