BPK Akan Ajukan Judicial Review Atas Revisi PP 14/2005

BPK Akan Ajukan Judicial Review Atas Revisi PP 14/2005

- detikFinance
Selasa, 03 Okt 2006 12:42 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sepakat dengan revisi PP No 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah yang baru saja diteken oleh Presiden SBY. BPK pun akan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Hal tersebut disampaikan anggota BPK Baharuddin Aritonang kepada detikcom di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2006) menanggapi keluarnya revisi PP No 14 Tahun 2005."Kita tidak mau terima. Dan mungkin kita akan melalui judicial review balik ke MA. Sementara MA sendiri sudah punya sikap melalui fatwa dia, mungkin kita akan pelajari barangkali ke MA. Karena kan kemudian penerjemahannya pada UU kan jadinya?" cetusnya. Revisi PP tersebut akhirnya diteken oleh Presiden SBY setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa. Dengan aturan baru itu, nantinya bank-bank BUMN dapat menyelesaikan piutang atau kredit macetnya secara korporasi. Hal itu dapat dilakukan setelah piutang BUMN itu dipisahkan dari kekayaan negara sesuai dengan aturan baru itu.Namun menurut Baharuddin, piutang BUMN tetap tidak bisa dipisahkan dari kekayaan negara. "Piutang BUMN bisa dipisah dari kekayaan negara? Ya nggak bisa, kan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara sudah jelas-jelas," tegasnya. Mengenai fatwa MA, Baharuddin menilai tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk mengubah UU. "Fatwa MA itu posisinya apa sih? Jadi kita berdebat hukum sekarang. Apa fatwa bisa mengubah UU, ya nggak mungkin dong," tambahnya.Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo menilai sah-sah saja bila BPK tidak menghormati fatwa MA karena kekuatannya tidak sama dengan UU. "Jadi nanti bank BUMN bisa saja merestrukturisasi misalnya hapus tagih, lalu BPK bilang ini merugikan negara ya, tidak masalah. Tinggal nanti direksi BUMN membuat opini manajemen bahwa restrukturisasi ini dilakukan sesuai dengan revisi PP dan sudah ada persetujuan dari RUPS," jelasnya. Dengan demikian, kata Dradjad, yang akan terjadi hanyalah perbedaan pendapat. "Jadi tidak ada landasan untuk melakukan pidana disitu kecuali dalam restrukturisasi ditemukan ada tindak pidana seperti suap dan semacamnya," tandasnya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads