BNI Restrukturisasi NPL Rp 3,4 T

BNI Restrukturisasi NPL Rp 3,4 T

- detikFinance
Selasa, 03 Okt 2006 20:29 WIB
Jakarta - Bank Negara Indonesia (BNI) menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) milik 314 debitur senilai Rp 3,44 triliun. Namun dampaknya terhadap NPL bank pelat merah ini baru akan terlihat akhir Desember 2006 mendatang."Restrukturisasi perlu dibuktikan debitur dengan pembayaran 3 kali atau tiga bulan untuk dinyatakan sehat. Sehingga dampaknya baru akan terlihat akhir Desember," kata Direktur Utama BNI Sigit Pramono disela-sela acara buka puasa di kantornya, Selasa (3/10/2006).Dari Rp 3,44 triliun restrukturisasi yang disetujui, 194 debitur dengan nilai kredit Rp 3,13 triliun telah menadatangani perjanjian kesepakatan. Sementarasisanya 120 debitur dengan nilai kredit Rp 310 miliar restrukturisasinya telas selesai namun belum menadatangani perjanjian."Setelah menadatangani perjanjian kolektibilitas debitor akan naik dari 5 menjadi 3. Nanti pada akhir Desember kalau dinyatakan sehat baru kolektibilitasnya dinaikkan menjadi 1 atau 2," ujarnya.Menurut Sigit, total debitor yang layak direstrukturisasi mencapai 340 debitur dengan nilai Rp 5,46 triliun dibanding total NPL BNI sebesar Rp 10,8 triliun. Selain 314 debitur tersebut masih ada 21 debitur dengan nilai kredit Rp 452 miliar yang dalam proses negosiasi awal serta 5 debitur dengan nilai kredit Rp 1,56 triliun yang dalam proses negosiasi tahap akhir."RGM (Raja Garuda Mas) termasuk dalam debitur yang dalam proses negosiasi tahap akhir," kata Sigit.Rencananya, 18 Oktober mendatang BNI akan memberikan naman-nama debitor yang melakukan restrukturisasi berbarengan dengan penyampaian laporan kinerja perseroan per kuarta ketiga 2006.BNI memberikan kesempatan bagi debitor yang beritikad baik untuk melakukan restrukturisasi utangnya September kemarin. Bagi debitor yang tidak bersedia melakukan restrukturisasi, BNI akan mengambil tindakan hukum. Revisi PP 14/2005Dalam kesempatan yang sama, Chief Econimist BNI Tony Prasetiantono mengatakan bank-bank BUMN masih menunggu kejelasan dari revisi PP 14/2005. Menurutnya, harus ada penjabaran lebih rinci dari PP tersebut sehingga bisa dimplementasikan perbankan untuk memangkas NPL sampai melakukan haircut.Sigit juga menambahkan perbankan juga masih menunggu kejelasan hukum terkait judicial review yang dilakukan BPK."Kita tunggu kejelasan hukum baru diimplementasikan," ujarnya. (ard/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads