Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lawan arah dan truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) menyita perhatian publik. Terkait kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada 7 korban kecelakaan yang ditabrak truk karena lawan arah. Berikut faktanya:
1. Alasan Tak Beri Santunan
Keputusan mengenai santunan ini mengacu UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin" kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Korban Kecelakaan yang Tidak Diberi Santunan
Selain kecelakaan tersebut, ada beberapa kategori korban kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
3. Pengguna Jalan Diimbau Taat Aturan
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," katanya.
Lihat Video 'Bandel! Pemotor Masih Nekat Lawan Arah di Lenteng Agung':
(acd/das)