BI Luncurkan Paket Kebijakan Perbankan Oktober 2006

BI Luncurkan Paket Kebijakan Perbankan Oktober 2006

- detikFinance
Kamis, 05 Okt 2006 16:57 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara resmi pada hari ini meluncurkan Paket Kebijakan Perbankan Oktober 2006. Paket ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan pembangunan, dan mendorong upaya penguatan industri perbankan melalui konsolidasi sesuai arah Arsitektur Perbankan Indonesia (API)."Dengan dikeluarkannya paket kebijakan ini, akan semakin membuka ruang gerak perbankan dalam menyalurkan kredit dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, serta mendorong tercapainya konsolidasi perbankan pada tahun 2010," ujar Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Paket Kebijakan Perbankan Oktober 2006 terdiri dari 14 Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur bank umum konvensional, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha syariah, BPR, dan BPR syariah.Kebijakan relaksasi atas beberapa ketentuan untuk mengoptimalkan intermediasi perbankan dituangkan dalam 11 PBI yang secara garis besar terdiri dari 2 PBI terkait dengan Bank Umum, 4 PBI terkait BPR, dan 5 PBI terkait perbankan syariah.Sementara itu, kebijakan untuk menciptakan industri perbankan nasional yang sehat, kuat, dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai visi API dituangkan dalam 3 PBI, yakni 2 PBI terkait dengan upaya-upaya untuk mengonsolidasikan industri perbankan Indonesia, dan 1 PBI untuk penyempurnaan ketentuan good corporate governance (GCG).Burhanuddin menambahkan, untuk kebijakan SPP, ditetapkan bahwa penyesuaian struktur kepemilikan wajib dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2010."Perpanjangan waktu dapat diberikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia, Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan bank-bank yang dikendalikannya menghadapi kompleksitas permasalahan yang tinggi," tambah Burhanuddin.Untuk insentif merger, BI memberikan berbagai kemudahan, antara lain:1. Pemberian izin menjadi bank devisa;2. Kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah;3. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan BMPK yang timbul sebagai akibat merger atau konsolidasi;4. Kemudahan dalam pemberian izin pembukaan kantor cabang bank. (qom/sss)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads