Tak Ada Perlakuan Khusus SPP untuk Bank BUMN

Tak Ada Perlakuan Khusus SPP untuk Bank BUMN

- detikFinance
Jumat, 06 Okt 2006 07:01 WIB
Jakarta - Bank-bank milik pemerintah tidak akan mendapat perlakuan khusus atas penerapan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan atau dikenal single presence policy (SPP)."Di dalam PBI, kita tidak bedakan antara BUMN dan non-BUMN. Kita tidak punya ruang lagi untuk memberikan national treatment sesuai komitmen kita di WTO," kata Deputy Senior Gubernur BI Miranda F Goeltom di Gedung BI, Jl Thamrin, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Pokok kebijakan kepemilikan tunggal adalah setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank umum di Indoneisia. Saat ini pemerintah sebagai pemilik bank-bank BUMN menjadi PSP pada 5 bank BUMN-nya dan penerapan kebijakan ini dinilai begitu kompleks untuk bank pemerintah.Oleh karena itu Miranda menilai dalam rangka pemenuhan PBI soal SPP, BI memiliki hak untuk melakukan kebijakan diskresi terhadap masalah-masalah yang dinilai kompleks."Yang kompleks memberikan suatu diskresi bagi BI selama alasan-alasannya bisa diterima oleh kami," jelas Miranda.Penyesuaian struktur kepemilikan wajib dilaksanakan paling lambat akhir 2010. Diutarakan Miranda, perpanjangan jangka waktu hanya dapat diberikan bila menurut penilaian BI, PSP dan bank yang dikendalikannya menghadapi kompleksitas permasalahan yang tinggi."Memperpanjang waktu setelah 2010 itu sampai berapa lama tentunya sangat tergantung, bisa saja 1 bulan, 6 bulan, bisa juga lebih lama," tandasnya. (fay/fay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads