- Persyaratan dan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online 1. Persyaratan Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online 2. Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
- Persyaratan dan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Offline 1. Persyaratan Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline 2. Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline
BI Checking perlu detikers ketahui terlebih saat hendak mengajukan pinjaman. Pasalnya, melalui pengecekan ini kamu bisa tahu riwayat kredit yang berdampak pada peluang dirimu untuk disetujui dalam permohonan angsuran selanjutnya.
Dilansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia yang dilakukan debitur.
Sistem ini berisi riwayat dan informasi nasabah yang memiliki pinjaman. Lewat sistem itu akan diketahui apakah riwayat kredit nasabah lancar atau bermasalah. Informasi inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI Checking yang sebelumnya dari Bank Indonesia (BI) telah berganti menjadi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Meski ada perubahan, SLIK OJK punya fungsi yang cukup sama dengan BI Checking.
SLIK OJK ditujukan untuk mendukung pengawasan dan penyediaan informasi di bidang keuangan dalam rangka peningkatan disiplin industri finansial.
Layanan ini dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.
Lewat sistem ini pula, nasabah dapat meminta informasi debitur atas nama yang bersangkutan kepada OJK ataupun pada pelapor SLIK.
Nah, detikers yang mau tahu informasi riwayat pinjaman atau skor kredit untuk mengambil cicilan selanjutnya, kamu bisa simak cara cek BI Checking atau SLIK OJK di uraian bawah ini.
Persyaratan dan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online
Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online lewat HP dengan mengakses situs iDebku. Sebelumnya, detikers mesti menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Kemudian bisa ikuti sejumlah cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online.
1. Persyaratan Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
- Debitur perorangan: KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Debitur yang meninggal dunia: identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), surat keterangan resmi atas kematian, dan dokumen yang menunjukkan sebagai ahli waris
- Debitur badan usaha: identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar.
2. Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
Setelah berkas-berkas tersebut disiapkan, cara cek BI Checking atau SLIK OJK sebagai berikut:
- Buka melalui laman https://idebku.ojk.go.id di browser
- Pilih Pendaftaran
- Isi data dengan benar dan sesuai pada seluruh kolom pada halaman Cek Ketersediaan Layanan, kemudian klik Selanjutnya
- Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir Data Registrasi, lalu klik Selanjutnya
- Lampirkan dokumen pendukung
- Lalu unggah foto diri sesuai yang diinstruksikan, dan klik Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran
- Kemudian, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Persyaratan dan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Offline
Detikers juga bisa lakukan BI Checking atau SLIK OJK secara offline dengan mendatangi kantor OJK. Sebelumnya, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah berkas pendukung. Barulah dapat mengikuti langkah-langkah cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline.
1. Persyaratan Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline
- Debitur perorangan: dokumen asli dan fotokopi KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, surat kuasa jika pemohon berhalangan hadir
- Debitur yang meninggal dunia: dokumen asli dan fotokopi identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), surat keterangan resmi atas kematian, dan dokumen yang menunjukkan sebagai ahli waris
- Debitur badan usaha: dokumen asli dan fotokopi identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar, surat kuasa apabila berhalangan hadir.
2. Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline
Setelah persiapan dokumen bisa ikuti cara cek BI Checking offline berikut:
- Pemohon datang ke kantor OJK pusat, regional, atau kantor pelaksana layanan iDebku OJK dengan membawa dokumen pendukung
- Isi formulir permintaan informasi debitur
- Pihak OJK kemudian akan lakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen
- Apabila telah sesuai, OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur
- Hasil akan dikirim melalui email pemohon yang didaftarkan.
Itulah cara cek BI Checking atau SLIK OJK yang dapat detikers lakukan sebelum mengajukan pinjaman, seperti kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, sampai kartu kredit.
(fds/fds)