Heboh di media sosial video uang rupiah yang dimutilasi. Ada uang rupiah yang memiliki nomor seri berbeda dan merupakan uang yang separuh asli dan separuh palsu.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan jika hal itu adalah tindakan merusak rupiah.
"Sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011. Yang dimaksud dengan merusak rupiah adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ujarnya saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta masyarakat jika menemukan uang mutilasi bisa langsung klarifikasi ke Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan desain uang rupiah dan ciri-ciri keasliannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," jelas dia.
Erwin mengatakan bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi bisa ditukarkan ke Bank Indonesia atau bank terdekat selama memenuhi kriteria keaslian.
"Bisa sepanjang memenuhi kriteria seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Simak juga Video 'Tetap Stabil, Reverse Repo Rate Tetap 5,75%':
(kil/kil)