Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?

Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 12 Sep 2023 15:37 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan LPS
Lembaga Penjamin Simpanan - Foto: Dok. LPS
Jakarta -

Izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu bagaimana nasib nasabahnya?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar seluruh klaim penjaminan simpanan nasabah, sekaligus melakukan likuidasi terhadap BPR KRI.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam siaran pers, Selasa (12/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS menjelaskan akan memastikan bahwa simpanan dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan merekonsiliasi sekaligus memverifikasi dulu data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang bakal dibayar.

LPS mengatakan kedua proses itu bakal selesai paling lama 90 hari sejak izin usaha BPS KRI dicabut. Artinya sekitar 19 Januari 2024. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Dimas.

ADVERTISEMENT

Sementara terkait nasib BPR KRI, LPS mengatakan akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang para pemegang saham BKP RI. Kemudian, LPS akan membentuk tim likuidasi yang akan menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum BKP RI.

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI sendiri akan dilakukan oleh LPS," tambahnya.

Dia mengimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjamin dan likuidasi bank.

Selain itu, Dimas juga mengingatkan agar nasabah tidak percaya jika ada oknum yang mengaku-ngaku dapat membantu biaya pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Apalagi dengan permintaan imbalan atau biaya kepada para nasabah.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, nasabah yang ingin melihat status simpanan dapat mendatangi kantor BPR KRI secara luring, atau mengakses secara daring di situs resmi LPS yakni www.lps.go.id.

Sementara bagi debitur bank, dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi. Nasabah pun dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 jika membutuhkan informasi lanjut terkait pelaksanaan penjaminan likuidasi BPR KRI.

Lihat juga Video: Demi Jaga Stabilitas, BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 5,75%

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads