BPR Keberatan Premi LPS 0,1%
Selasa, 10 Okt 2006 17:05 WIB
Jakarta - Premi LPS yang dibayarkan oleh bank sebesar 0,1 persen dari rata-rata bulanan total simpanan dinilai memberatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Oleh karena itu diusulkan agar premi yang dibayarkan LPS hanya sejumlah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS. Demikian disampaikan Ketua Persatuan BPR milik Pemda (Perbamida) Soehardjo usai RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2006)."Jadi kalau DPK disimpan Rp 1 miliar, dan yang dijamin hanya Rp 1 juta oleh LPS, premi yang kita bayarkan ya sebaiknya hanya 0,1 persen dari Rp 1 juta itu," kata Soehardjo.Ia menginginkan agar simpanan yang tidak dijamin LPS tidak dibayar preminya karena memberatkan BPR. Soehardjo mengusulkan agar sebaiknya kontribusi kepesertaan tidak terpengaruh dengan volume modal. Namun kontribusi kepesertaan bank pada LPS sama besarnya. Selama ini berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang LPS pasal 9b, dinyatakan bahwa untuk kontribusi kepesertaan adalah membayar 0,1 persen dari modal sendiri atau ekuitas bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya.Ia juga menyoroti pasal 19 UU LPS yang menyebutkan bahwa klaim penjaminan yang dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi atau verifikasi data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank. Soehardjo meminta agar sebaiknya klaim penjaminan dilakukan pada nasabah yang mempunyai bukti sah secara hukum walaupun tidak tercatat dalam pembukuan bank. UU tersebut secara kuantitatif memang memberikan dampak positif, namun secara kualitatif masih dirasakan ada aturan yang belum mencerminkan rasa keadilan bagi BPR yang memiliki keterbatasan dana. Perbamida saat ini memiliki 752 anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia seperti Jabar, Jateng, Kalimantan, Sulawesi, Jatim dan Nusa Tenggara.
(qom/nrl)











































