Pemerintah Diminta Ikut Sosialisasikan Penghapusan Piutang
Kamis, 12 Okt 2006 15:16 WIB
Jakarta - Bank-bank pelat merah meminta pemerintah untuk ikut mensosialisasikan revisi PP No.14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara dan daerah. Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mewakili pemerintah dinilai akan lebih diperhatikan."Setelah PP dan KMK diubah, akan sangat baik kalau kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dapat melakukan sosialisasi dan datang ke kantor kepolisian, kejaksaaan, DPR dan BPK," kata Ketua Perhimpunan bank-bank negara (Himbara), Agus Matowardoyo.Hal itu diungkapkan Agus, usai acara penandatanganan nota kesepakatan pendirian Lembaga Sertifiaksi Profesi Perbankan (LSPP) di Plasa Mandiri, Kamis (12/11/2006).Pemerintah diminta untuk menjelaskan tentang kedudukan hukum dan implikasi yang timbul dari revisi PP no 14 ke instansi-instansi tersebut.Sosialiasasi ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kesamaan persepsi tentang revisi PP 14 dan tata pelaksanaannya."Kita bank pemerintah perlu konfirmasi (kesamaan interpretasi) dari instansi penegak hukum," ujar Agus.Pihak perbankan sendiri rencananya juga akan melakukan seminar yang mengundang berbagai kalangan untuk mencegah adanya kemungkinan pelanggaran pelaksanaan PP.Agus juga mengatakan, keanggotaan oversight commitee seperti yang tertuang dalam PP 14. Jika dimungkinakan sebaiknya, menurut Agus, juga diisi oleh perwakilan dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, Kepolisian dan Kejaksaan. Perbankan juga menyambut baik hadirnya oversight commiteeyang berperan untuk memantapkan kebijakan, kriteria dan proses pelaksanaan PP.
(ir/ir)











































