Meski terkesan sepele, mencoret-coret dan merusak uang rupiah ternyata bisa berujung pidana dipenjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hal ini dikarenakan Rupiah adalah salah satu simbol negara.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, mengatakan bahwa masyarakat yang sengaja merusak wujud uang rupiah bisa dikategorikan tindak pidana. Mereka yang mencoret-coret Rupiah bahkan bisa disebut pelaku pelecehan kedaulatan negara. Hal ini disebabkan bahwa Rupiah adalah simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia.
"Rupiah juga melambangkan kedaulatan negara, perusakan seperti dalam gambar (yang akhir-akhir ini viral) adalah sebuah pelecehan," kata Erwin kepada detikcom, Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ayat 1 dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, menurutnya mencoret-coret uang, yang termasuk dalam tindak perusakan, juga bisa diindikasikan sebagai pemalsuan uang.
Oleh sebab itu, Erwin menjelaskan BI selalu berkoordinasi dengan kepolisian terhadap hal tersebut. "Tindakan perusakan uang ada sanksi pidana yg berat, diatur di UU mata uang. Selain itu, kami melaporkan semua tindakan perusakan uang kepada kepolisian," bebernya.
Dalam hal pemalsuan uang, BI pun selalu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam sebuah lembaga non-struktural bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Jaga Rupiah
BI mengimbau masyarakat agar tetap menjaga dan memperlakukan uang rupiah. Ada '5 Jangan' yang sebaiknya diterapkan untuk memperlancar hal tersebut.
Erwin mengatakan pihaknya selalu mengimbau agar publik menaruh perhatian penting terhadap kualitas uang rupiah. Agar hal tersebut mudah dipahami, Erwin mengatakan ada jargon '5 Jangan' yang bisa diterapkan.
Kelima 'jangan' tersebut adalah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples.
Menurutnya, kualitas uang yang baik akan mempermudah proses transaksi yang dilakukan masyarakat.
Selain itu, kondisi uang yang bagus, akan membuat publik lebih gampang mengenali perbedaan antara uang asli dan uang palsu.
Menurutnya, mencintai Rupiah adalah salah satu manifestasi dari mencintai Indonesia. Adapun bangga akan Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara. "Sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," tegasnya.
(kil/kil)