PP 33/2006 Resmi Jadi 'Penuntun' Bank BUMN Urus NPL
Senin, 16 Okt 2006 11:32 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken PP No 33 tahun 2006 yang merupakan perubahan atas PP no 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.Ditekennya PP tersebut berarti akan ada suatu kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya bagi pengurusan piutang macet atau non performing loan (NPL) bank-bank BUMN."Dengan demikian pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan negara yang bersangkutan sesuai mekanisme korporasi," ujar Kepala Biro Humas Depkeu, Marwanto Harjowiryono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (16/10/2006).Kewenangan BUMN untuk mengelola kekayaan negara yang dipisahkan tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN.Namun sesuai mekanisme korporasi, setiap keputusan yang akan diambil harus termasuk penghapusan piutang BUMN harus melalui persetujuan RUPS.Marwanto menambahkan, dengan adanya ketegasan pengaturan pengelolaan BUMN melalui mekanisme korporasi, maka dicapai kesamaan level of playing field antara bank BUMN dan bank swasta.Hal ini tentunya memiliki pengaruh yang positif terhadap peningkatan kinerja bank BUMN dalam menjaga tingkat kesehatan bank.Pemerintah dalam waktu dekat ini akan membentuk Komite Pengawas yang betugas memonitor pelaksanaan pengurusan non performing loan untuk memastikan dilaksanakannya good corporate governance.Untuk melaksanakan PP tersebut, Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan PMK No 87/PMK.07/2006 temtemg [engurusan piutang negara/daerah.
(ddn/qom)











































