UOB Indonesia buka suara merespons aksi demo yang digelar di depan kantor perusahaan Kamis (5/10) kemarin. Dalam aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Bakornas LKBHMI PB HMI menyampaikan aspirasinya terkait dana nasabah UOB Cabang Panglima Sudirman, Surabaya Jawa Timur bernama Susan Tamin yang diduga digelapkan oleh oknum pihak UOB.
Juru Bicara sekaligus Head of Strategic Communications and Brand UOB Indonesia Maya Rizano menjelaskan, kasus Susan Tamin terjadi tahun 2012. Dia mengatakan, mantan karyawan UOB Indonesia yang terkait dengan kasus tersebut telah divonis dan menjalani hukuman.
"Kasus Susan Tamin tersebut merupakan kejadian tahun 2012, dimana terpidana (mantan karyawan UOB Indonesia) telah divonis dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Maya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Susan Tamin mengguggat UOB Indonesia dan mantan karyawan di mana dalam putusan perdata di tingkat banding gugatan Susan Tamin dinyatakan tidak dapat diterima.
"Saat ini Susan Tamin mengajukan Kasasi," ujar Maya.
Maya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.
"UOB Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk setiap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
(acd/hns)