Ombudsman RI mendapat 28 pengaduan terkait kurang tegasnya peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Salah satu pengaduan yang diterima dari Sugiarto Hadi asal Lampung yang diketahui telah merugi Rp 34 miliar.
Sugiarto mengadukan kepada Ombudsman bahwa Bappebti tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang atas kerugian yang dia alami tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan belum tahu kalau ada pemeriksaan terkait hal itu. Menurutnya Ombudsman memang pernah meminta penjelasan kami tentang progres penanganan pengaduan-pengaduan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami sudah sampaikan semua, saya juga belum baca laporan yang dimaksud, jadi belum bisa bicara banyak. Sekali lagi, saya belum baca LAHP yang sekarang. Saya harus pelajari dulu LAHP tersebut," ujar Didid, kepada detikcom, Sabtu (7/10/2023).
Meski begitu, Didid merinci kronologi respons dari Bappebti terkait masalah yang dialami oleh pelapor Sugiarto. Pada tahap awal, Bappebti memang menerima pengaduan Sugiarto Hadi pada tanggal 30 Januari 2015 di kantor Bappebti dan menyampaikan keluhan.
"Terdapat banyak transaksi nasabah yang mengalami off quote; dan Nasabah tidak bisa melakukan order padahal harga bergerak (order buy/sell bahkan untuk modify saja tidak bisa dilakukan oleh nasabah," terang catatan Bappebti.
Kemudian, Bappebti menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi para pihak terkait.
Bappebti mengatakan terhadap pemeriksaan kasus. Sugiarto Hadi, telah ada Surat dari Bapak Menteri Perdagangan kepada. Sugiarto Hadi melalui Surat Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017, yang isinya menjelaskan, beberapa hal terkait pemeriksaan.
Pertama, Bappebti telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan Nasabah Sugiarto Hadi dan hasilnya telah disampaikan kepada Sugiarto Hadi melalui Surat Nomor 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 tanggal 15 Juli 2015,"
Kedua, berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan terhadap Bappebti, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bappebti telah didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ketiga, menyarankan Sugiarto Hadi untuk menempuh jalur penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).
Selain itu, Bappebti mengaku juga telah menerima LAHP Ombudsman R.I. berdasarkan Surat Ketua Ombudsman R.I. Nomor 252/ORI-SRT/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Penyampaian Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Masyarakat Karna Winata. (Lawyer Sugiharto Hadi).
Lanjut halaman berikutnya soal surat Bappebti.