Gigi palsu merupakan salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan. Masyarakat bisa mendapatkan gigi palsu atau protesa gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi gigi palsu.
Untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, detikers harus memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.
1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
4. Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (iuran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum sesuai persyaratan dan kelengkapan lainnya sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
* Surat eligibilitas peserta (tindasan NCR atau salinannya)
* Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep protesa gigi
5. Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum menggunakan aplikasi P-Care mengajukan klaim protesa gigi secara manual.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, berikut tarif subsidi pelayanan protesa gigi:
* Dua rahang gigi maksimal sebesar Rp 1 juta
* Satu rahang gigi maksimal sebesar Rp 500 ribu
Klaim pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Selain pemasangan gigi palsu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan gigi lainnya, yang meliputi:
a. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan gigi
b. Premedikasi
c. Kegawatdaruratan oro-dental
d. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
e. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
f. Obat paskaekstraksi
g. Tumpatan gigi
h. Scaling gigi pada gingivitis akut
Simak Video 'BPJS Kesehatan Launching Transformasi Mutu Layanan JKN Tahun 2023':