Punya uang yang rusak atau cacat karena terimbas insiden kebakaran? Masyarakat nggak perlu panik, sebab uang tersebut bisa jadi masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia menjadi uang baru.
Kondisi tersebut sempat menimpa salah seorang korban kebakaran di Solo, Jawa Tengah, pada pekan lalu. Uang arisannya sekitar Rp 11 juta hangus terbakar hingga kisahnya viral di media sosial. Akhirnya BI mengganti uang tersebut dengan uang baru.
BI sendiri memang membuka layanan penukaran untuk uang rusak/cacat. Namun uang tersebut bisa ditukarkan sesuai dengan jumlah nominal uang dengan memenuhi sejumlah syarat. Karena itu lah, jangan kaget kalau ternyata uang yang berhasil ditukarkan tidak sama nominalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun Instagram BI @bank_indonesia, Rabu (11/10/2023), syarat-syarat penukaran uang akan dipastikan terpenuhi atau tidaknya lewat proses identifikasi. Dalam kasus di atas, dari nominal uang Rp 11 jutaan yang bisa diganti sebesar Rp 9,15 juta. Dengan kata lain, besaran tersebut ialah uang yang berhasil diidentifikasi oleh BI dan masuk kategori masih bisa ditukarkan.
Syarat Penukaran Uang Rusak/Cacat
BI menyampaikan, uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian BI masih dapat dikenali keasliannya. BI juga dapat meminta masyarakat yang mengajukan penukaran karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi.
Selain itu, ada beberapa syarat yang menjadi pertimbangan utama BI dalam menentukan uang yang masuk ke golongan bisa ditukar. Berikut syaratnya:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya;
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; dan
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang.
"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tulis BI, dikutip dari unggahan tersebut.
Tata Cara dan Prosedur Penukaran
Ada sejumlah prosedur yang perlu dilakukan sebelum menukarkan uang yang rusak. BI mengimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke BI.
2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
4. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Selanjutnya, masyarakat juga perlu mengajukan penukaran melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Aplikasi ini juga membantu masyarakat untuk memilih waktu penukaran dari hari hingga jam penukaran sehingga tidak terlalu mengantre. Pendaftaran bisa dilakukan lewat lamanhttps://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak. Lalu, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat. Ikuti instruksinya hingga resmi terdaftar.
Lebih lanjut, setelah mengikuti prosedur pemesanan penukaran di atas, masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi penukaran. Masyarakat bisa langsung menukarkannya di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia. Selain itu, juga bisa ditukarkan di kantor pihak lain yang disetujui atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Saat melakukan penukaran, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat, antara lain sebagai berikut:
1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
2. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.
3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan COVID-19.
Selanjutnya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa. Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
"Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama," tulis BI.
(kil/kil)