Ini yang Terjadi Jika Iuran BPJS Kesehatan Tak Dibayar Bertahun-tahun

Ini yang Terjadi Jika Iuran BPJS Kesehatan Tak Dibayar Bertahun-tahun

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 18 Okt 2023 09:48 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
BPJS Kesehatan/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyediakan program layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk menggunakan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan. Namun, ada saja orang yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Lalu, apa yang terjadi apabila peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama setahun?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama satu bulan maka status kepesertaan akan diberhentikan sementara dan peserta yang telat bayar iuran tidak didenda sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, apabila peserta tidak membayar iuran selama bertahun-tahun maka status kepesertaan juga akan diberhentikan.

Apabila peserta ingin mengaktifkan status kepesertaan, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam pasal 42 ayat (5) tertulis "Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."

Pasal tersebut berarti apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun ketentuan pembayaran denda BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 30 juta

Simak juga Video: Detikcom Award 2023: BPJS Kesehatan Raih Pengahargaan Untuk Inovasi Terhadap Kesehatan Masyarakat

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads