Direksi Perusahaan Pembiayaan Harus Tinggal di Indonesia
Kamis, 19 Okt 2006 21:24 WIB
Jakarta - Direksi perusahaan pembiayaan wajib menetap di Indonesia. Direksi juga dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada perusahaan pembiayaan lain. Direksi hanya diperkenankan merangkap jabatan sebagai komisaris pada 1 perusahaan pembiayaan lain.Demikian salah satu isi dari Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.012/2006 yang diperoleh detikcom, Kamis (19/10/2006)."Kalau perangkapan jabatan, nggak banyak. Itu biasanya grup-grup, seperti grup Astra, Jepang itu lah. Biasanya satu orang merangkap di beberapa perusahaan. Jadi nggak banyak, kalau yang swasta nasional pada dasarnya tidak ada perangkapan-perangkapan itu," ujar Kepala Biro Perbankan dan Pembiayaan Ngalim Sawega di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/10/2006).Namun tidak seperti direksi, komisaris perusahaan pembiayaan, diperkenankan untuk merangkap jabatan menjadi komisaris pada 3 perusahaan pembiayaan.Ngalim menambahkan inti yang mendasar dari PMK tersebut adalah memperbaiki iklim industri perusahaan pembiayaan."Nomor satu menyangkut modal, kalau modal disetor itu awalnya Rp 10 miliar untuk perusahaan swasta nasional dan joint venture, dan untuk koperasi Rp 5 miliar, kita tingkatkan swasta nasional dan joint venture Rp 100 miliar dan untuk koperasi Rp 50 miliar," ujarnya.Sehingga dengan modal yang besar akan leluasa di dalam mengembangkan bisnisnya. Kemudian ada ketentuan juga bahwa perusahaan pembiayaan harus memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya 50 persen dari modal disetor minimum. "Ini dimaksudkan agar perusahaan senantiasa dalam kondisi sehat. Kalau tempo hari kita tidak mengatur hal itu, jadi sampai dia minus pun ada. Ekuitinya sampai minus pun ada," jelasnya.Kemudian jumlah penyertaan modal suatu badan hukum pada perusahaan pembiayaan diturunkan dari setinggi-tingginya sebesar modal sendiri menjadi setinggi-tingginya 50 persen menjadi modal sendiri. "Itu maksudnya agar perusahaan lain yang menyertakan modal di perusahaan pembiayaan itu tidak seluruhnya ekuitinya masuk ke sini, sehingga kita tinggalkan separuh, supaya separuh lainnya bisa dipakai di dalam eksisting perusahaan itu. Sehingga nanti perusahaan itu tidak hanya jalan dari liability saja dari pinjaman, sehingga dia juga punya modal yang dia putar juga," jelasnya.
(ddn/ary)











































