Bayi baru lahir harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, orang tua harus mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Apabila peserta tidak mendaftarkan bayi, maka peserta akan mendapatkan sanksi.
Terdapat 3 kategori BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Dilansir dari situs SIPPN Menpan, Selasa, (24/10/2023), berikut kategorinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
* Didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan
* Membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan
* Menyertakan surat keterangan lahir atau akte kelahiran
Pekerja Penerima Upah (PPU)
* Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
* Dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif
Dikutip dari media sosial BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir tidak terkena masa tunggu untuk aktivasi, sehingga bisa langsung dibayarkan dan status kartu bisa aktif dan dibayarkan, dengan persyaratan:
1. Kartu keluarga
2. KTP kedua orang tua
3. Kartu JKN-KIS kedua orang tua
4. Surat keterangan bayi dilahirkan dari pihak faskes atau RS tempat bayi dilahirkan.
Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dapat dilakukan melalui mobile customer service (MCS), mall pelayanan publik (MPP), dan kantor cabang dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi, yaitu:
1. Kunjungi MCS, MPP, atau kantor cabang terdekat
2. Lengkapi dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas
3. Isi formulir
4. Tunggu antria