Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2023 11:46 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menawarkan program yang menjamin kesejahteraan para pekerja. Kini, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fitur peminjaman uang.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki fitur yang memungkinkan pesertanya untuk melakukan peminjaman uang. Fitur peminjaman uang ini disebut dengan Dana Siaga. Untuk meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya bisa mengajukan pinjaman melalui aplikasi JMO Mobile.

Lantas, bagaimana cara meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (24/10/2023), berikut cara melakukan peminjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih "Dana Siaga"
2. Pilih "Mitra Penyedia Dana Siaga"
3. Ketahui syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman online
4. Pilih "Daftar Sekarang" atau pilih "Masuk" jika telah memiliki akun Dana Siaga
5. Login dengan nomor handphone yang terdaftar pada mitra penyedia
6. Pilih "Ajukan Sekarang" untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga
7. Lengkapi formulir yang terdapat pada layar
8. Isi formulir dengan informasi rekening yang digunakan untuk pengiriman gaji
9. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman
10. Pastikan data yang terdapat di layar sudah sesuai
11. Pengajuan dalam proses analisa
12. Cek hasil analisa pinjaman, klik "Terima Tawaran" untuk melanjutkan proses pinjaman

ADVERTISEMENT

Syarat Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengajukan pinjaman ke BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dan ketentuan pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO
  • Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank Raya
  • Minimal gaji Rp 3 juta
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
  • Peserta aktif BPJAMSOSTEK dan tidak menunggak iuran
  • Plafon Rp 500 ribu - Rp 25 juta tenor hingga 18 bulan
  • Bunga 1,24% flat per bulan
  • Mendapatkan benefit Rp 25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening Payroll BRI atau Bank Raya

Perlu diingat bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan harus bijak dalam menggunakan fitur Dana Siaga ini. Lakukan peminjaman uang hanya dalam kondisi yang mendesak.

Lihat juga Video 'Ombudsman RI Temukan Maladministrasi di BPJS Ketenagakerjaan':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads