Cara Dapat Bantuan Sosial bagi Peserta KIS BPJS Kesehatan

Cara Dapat Bantuan Sosial bagi Peserta KIS BPJS Kesehatan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2023 15:03 WIB
Warga mengantre mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Senin (03/11/2014).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kini penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dapat menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos dari Kementerian Sosial.

Dilansir dari situs Kominfo, Rabu (25/10/2023), KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan adalah KIS hanya diperuntukkan bagi seseorang yang kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS Kesehatan dapat dimiliki oleh semua orang.

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh pesertanya setiap bulan, sedangkan peserta KIS tidak perlu membayar iuran karena biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs DPR RI, PKH dan KIS berkesinambungan, karena apabila seseorang mendapat PKH, maka ia akan mendapatkan KIS yang pembiayaannya dari dana PKH. Untuk mengeceknya, peserta harus memastikan dirinya sudah terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mendaftar DTKS agar mendapatkan bantuan sosial.

Dilansir dari situs Indonesia Baik, berikut cara daftar DTKS:

ADVERTISEMENT

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Nanti, hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya
4. Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

Apabila peserta KIS sudah terdaftar di DTKS, maka peserta KIS berpeluang besar untuk mendapatkan dana PKH.

Adapun jumlah penerimaan dana PKH yang dibagi menjadi 7 kategori. Dilansir dari situs Kementerian Sosial, berikut jumlah dana yang diterima:
1. Ibu hamil: Rp. 2.400.000,-
2. Anak usia dini: Rp. 2.400.000,-
3. SD: Rp. 900.000,-
4. SMP: Rp. 1.500.000,-
5. SMA: Rp. 2.000.000,-
6. Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7. Lanjut usia: Rp. 2.400.000,-

Perlu diketahui bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Lihat juga Video 'BPJS Kesehatan Launching Transformasi Mutu Layanan JKN Tahun 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads