Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 12:40 WIB
Ilustrasi operasi
Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: Shutterstock
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang biayanya dapat ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi.

BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya operasi pesertanya. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, operasi apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Operasi estetika
2. Operasi di luar negeri
3. Operasi akibat menyakiti diri sendiri
4. Operasi akibat kecelakaan
5. Operasi yang tidak berhubungan dengan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun, tak perlu khawatir karena banyak operasi lainnya yang dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

ADVERTISEMENT

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat pertama
  • Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran

Demikian daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Simak Video 'BPJS Kesehatan Launching Transformasi Mutu Layanan JKN Tahun 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads