Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 16:46 WIB
Inovasi i-Care JKN BPJS Kesehatan Mendapatkan Apresiasi dari Warga Pati
Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan/Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat kelas 1, 2, dan 3 untuk pengobatan dan layanan medis. Kini, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pindah kelas BPJS Kesehatan dengan mudah. Pindah kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan. Perbedaan fasilitas kelas-kelas tersebut tidak terlalu signifikan, tetapi untuk rawat inap peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan yang berbeda.

Dilansir dari media informasi BPJS Kesehatan, Senin (30/10/2023), perubahan kelas BPJS Kesehatan baru dapat dilakukan apabila peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan minimal satu tahun serta harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Perubahan kelas rawat baru akan berlaku di bulan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, yaitu:

Dokumen Persyaratan Pindah Kelas BPJS Kesehatan

1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Form perubahan data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai

ADVERTISEMENT

Apabila peserta belum melakukan autodebet rekening tabungan, peserta juga harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung

2. Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan apabila peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebet

3. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibubuhi meterai

Terdapat berbagai cara untuk pindah kelas BPJS Kesehatan. Dikutip dari situs Indonesia Baik, berikut cara-cara pindah kelas BPJS Kesehatan:

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

1. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Peserta dapat mengunjungi MCS atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan pada hari dan jam yang telah ditentukan. Nantinya, petugas akan meminta peserta untuk mengisi formulir dan menunggu antrian.

2. Melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165

Peserta dapat menghubungi Care Center dengan nomor 165 dan sampaikan kepada petugas untuk mengubah data peserta.

3. Melalui aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN di smartphone dan klik menu ubah data peserta. Lalu, peserta dapat memasukkan data perubahan yang diinginkan.

4. Melalui Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

Peserta dapat mengunjungi kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Lalu, peserta mengisi formulir, mengambil nomor antrian, dan menunggu antrian.

(fdl/fdl)

Hide Ads