Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentu tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Mereka yang pernah berobat ke Rumah Sakit tentu ada yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, peserta BPJS Kesehatan memiliki KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Nah, berikut ini 5 poin penjelasan penting tentang keduanya, berdasarkan keterangan tertulis pihak BPJS Kesehatan:
(1) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sementara, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu jenis identitas kepesertaan Program JKN yang diselenggarakan oleh
BPJS Kesehatan.
"Dengan kata lain, BPJS Kesehatan yang menerbitkan KIS. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa JKN adalah nama programnya, BPJS Kesehatan adalah penyelenggaranya, dan KIS adalah salah satu jenis identitas kepesertaannya," terang Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).
(2) Dari sisi kepesertaan. Peserta Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, terdiri atas dua kelompok yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non PBI. Peserta PBI mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayari oleh pemerintah.
Kepesertaan PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial, dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan. Sementara, peserta non PBI meliputi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau dikenal dengan peserta mandiri, dan Bukan Pekerja (BP).
(3) Dari sisi fasilitas kesehatan, peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan manapun di seluruh Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, hingga rumah sakit.
Untuk mengakses layanan kesehatan, peserta JKN dapat menunjukkan KIS secara fisik, KIS Digital yang terdapat pada Aplikasi Mobile JKN, atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi tidak benar jika peserta Program JKN hanya bisa berobat di Puskesmas saja," ujar Agustian
(4) Dari sisi manfaat, seluruh peserta Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, dapat memperoleh manfaat pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Bahkan bukan hanya peserta yang sakit saja, peserta JKN yang sehat pun juga dapat memanfaatkan layanan skrining, konsultasi kesehatan, dan lain sebagainya.
Semua peserta JKN dengan identitas KIS, KIS Digital atau pun menggunakan NIK tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut selama mengikuti prosedur yang berlaku dan dipastikan kepesertaannya aktif.
(5) Dari sisi iuran, untuk peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah. Sementara, iuran untuk peserta non PBI memiliki mekanisme pembayaran tersendiri. Untuk peserta JKN segmen PBPU atau mandiri, dibayarkan oleh peserta dengan ketentuan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayarkan
Rp35.000 per orang per bulan.
"Untuk peserta non PBI segmen PPU, baik PPU Badan Usaha atau pun PPU Penyelenggara Negara, iurannya berdasarkan pemotongan gaji pegawai sebesar 5% dengan rincian 1 persen dipotong dari gaji pegawai dan 4% ditanggung oleh
pemberi kerja/instansi," papar Agustian.
(fdl/hns)