RI-Singapura Perpanjang Perjanjian 'Bye-bye dolar AS'

RI-Singapura Perpanjang Perjanjian 'Bye-bye dolar AS'

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 03 Nov 2023 13:44 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Gedung Bank Indonesia - Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS), pada hari ini (3/11) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang berlaku hingga 2 November 2024.

Kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kawasan, termasuk di kedua negara.

Dikutip dari keterangan tertulis BI, Jumat (3/11/2023), kerja sama terdiri atas dua perjanjian yaitu Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) dan Bilateral Repo Line (BRL). LCBSA memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara BRL memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS hingga senilai US$ 3 miliar dolar AS dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

Kerja sama ini telah diperpanjang setiap tahun, terakhir pada November 2022. Kesepakatan perpanjangan yang kelima ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, LCBSA merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

BRK juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

(ily/kil)

Hide Ads