Menjadi PNS merupakan impian banyak orang karena gaji dan jaminan hari tuanya. Setiap PNS sudah otomatis terdaftar menjadi peserta Taspen yang merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
Dilansir dari situs Taspen, Jumat (3/11/2023), PNS akan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran yang diterima oleh pensiunan PNS normal adalah 2,5% x Masa Kerja (dalam tahun) x Gaji Pokok Terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dana pensiunan rutin, Taspen juga mempunyai program Asuransi Kematian (Askem). Dilansir dari situs BKPPD Gunung Kidul, Askem adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta Taspen apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, berikut besaran askem yang diterima pensiunan PNS:
- Apabila pensiunan PNS meninggal dunia: Rp 8 juta
- Apabila istri/suami meninggal dunia: Rp 6 juta
- Apabila anak meninggal dunia: Rp 4 juta
Sebagai informasi, pensiunan PNS hanya dapat mencarikan dana Askem sebanyak satu kali.
(fdl/fdl)