Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta agar pihak terkait mengatur bank dan lembaga keuangan lainnya tidak menggunakan WhatsApp untuk mengirimkan autentikasi, notifikasi, dan promosi. BPKN menyoroti beberapa kasus penipuan yang terjadi melalui aplikasi pesan tersebut.
Ketua BPKN Rizal E. Halim mengamati penipuan di WhatsApp dengan berbagai kejahatan sudah terjadi sejak lama dengan modus yang semakin beragam, nilai kerugian konsumen yang semakin besar, bahkan hingga miliaran.
"Saya khawatir, yang muncul di media ini hanya puncak dari gunung es. Bisa jadi jumlah masyarakat yang mengalami penipuan dan peretasan di WhatsApp jauh lebih besar, dengan kerugian yang beragam. Hanya saja kebanyakan dari mereka mungkin enggan disamping tidak tahu bagaimana cara melaporkannya," terang Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WhatsApp yang diperkirakan memiliki 112 juta pengguna di Indonesia, namun jika terjadi permasalahan termasuk kasus penipuan dan peretasan, konsumen tidak tau bagaimana melaporkan hal ini dengan mudah ke WhatsApp.
"Pusat layanan konsumen itu tujuannya memberikan kemudahan kepada konsumen. WhatsApp kan menyelenggarakan kegiatan usaha di Indonesia. Mereka menghasilkan uang dari data pelanggan yang dikelolanya. Walaupun tidak membayar langsung, tetapi masyarakat pengguna itu kan konsumen mereka. Harusnya ada pusat layanan konsumen atau pusat pengoperasian layanan yang bisa dihubungi. Ini hak konsumen," jelas Rizal.
Ia menyebut, yang aktif menghimbau dan mencegah penipuan dari lembaga keuangan dan pihak lain.
"Yang kita lihat aktif melakukan himbauan pencegahan penipuan dan tindak kejahatan ini adalah perbankan, lembaga keuangan, dan Polri. WhatsApp sepertinya tidak ada upaya sama sekali. Ini kan jelas merugikan konsumen. Apalagi modus penipuan di WhatsApp menyasar nasabah bank, dan kerugiannya bersifat finansial," ungkap Rizal.
Rizal membandingkan WhatsApp dengan layanan komunikasi lainnya, seperti SMS. Untuk layanan SMS, operator telekomunikasinya jelas dan mengetahui identitas setiap penggunanya, bahkan nomor NIK-nya.
"Masyarakat disini juga perlu lebih berhati-hati, khususnya dalam menjaga password dan kode OTP. Untuk amannya, sebaiknya masyarakat memilih SMS daripada email maupun WhatsApp dalam penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan autentikasi." tegas Rizal.
Agar tidak semakin banyak masyarakat selaku konsumen yang dirugikan, BPKN meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo dengan tegas mengatur agar bank dan lembaga keuangan lainnya tidak menggunakan WhatsApp untuk mengirimkan autentikasi, notifikasi, dan promosi.
"Modus kejahatan di WhatsApp ini jelas menyasar rekening tabungan dan dompet digital masyarakat. Saya pikir sektor perbankan, jasa keuangan, dan enterprise pada umumnya wajib mengutamakan penggunaan SMS untuk autentikasi. Notifikasi dan promosi juga menggunakan SMS demi melindungi konsumen. Ini penting agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban. Kominfo juga perlu mengatur berbagai jenis layanan OTT ini, termasuk kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi," tutup Rizal.
(ara/ara)